Senin, 22 Desember 2025

Tahun Depan, di Depok Bebas Pajak dan Retribusi

- Selasa, 23 Mei 2023 | 08:05 WIB
UJI : Seorang petugas pada Dishub Kota Depok saat melakukan uji kendaraan bermotor, beberapa waktu lalu. Tahun 2024, pemilik angkutan umum atau penumpang akan dibebaskan dari retribusi. (DISHUB KOTA DEPOK)
UJI : Seorang petugas pada Dishub Kota Depok saat melakukan uji kendaraan bermotor, beberapa waktu lalu. Tahun 2024, pemilik angkutan umum atau penumpang akan dibebaskan dari retribusi. (DISHUB KOTA DEPOK)

Pansus I DPRD Kota Depok

Dasar Hukum :

Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah

Proses dan Tahapan :

-telah selesai dibahas Pansus I

-tinggal pengesahan

-persetujuan ke Pemprov Jawa Barat

-persetujuan ke Kemendagri dan Kemenkeu

Biaya Retribusi yang Dihilangkan :

-retribusi wajib

-biaya pemakaman

-uji kendaraan bermotor

-uji terra

-Alat Pemadam Api Ringan (APAR)

-lainnya

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X