Perubahan Nomenklatur :
Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT)
Perubahan Biaya Pajak Parkir :
10 persen
Pajak Lainnya :
-hotel
-parkir
-restoran
-hiburan
-lainnya
Waktu Pemberlakuan :
Retribusi : 5 Januari 2024
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) : Januari 2025
Alasan :
-terdapat sejumlah perubahan dalam UU Nomor 1 tahun 2022 yang harus diikuti seluruh pemerintah kabupaten/kota
Artikel Terkait
H Nuroji : Perkuat Konsolidasi, Antarkan Prabowo Menuju RI 1
BEM UI Vs Jokowi : Kritik Pemerintah, Medsos Diduga Diretas
Gibran Rakabuming : Tidak Ada Tawaran jadi Cawapres dari Gerindra
Perempuan Muda Meninggal Tertabrak Minibus di Depok
Pasutri Pelaku Penipuan Tiket Coldplay Ditangkap Polisi, Berikut Ini Kronologinya