Senin, 22 Desember 2025

Tahun Depan, di Depok Bebas Pajak dan Retribusi

- Selasa, 23 Mei 2023 | 08:05 WIB
UJI : Seorang petugas pada Dishub Kota Depok saat melakukan uji kendaraan bermotor, beberapa waktu lalu. Tahun 2024, pemilik angkutan umum atau penumpang akan dibebaskan dari retribusi. (DISHUB KOTA DEPOK)
UJI : Seorang petugas pada Dishub Kota Depok saat melakukan uji kendaraan bermotor, beberapa waktu lalu. Tahun 2024, pemilik angkutan umum atau penumpang akan dibebaskan dari retribusi. (DISHUB KOTA DEPOK)

Perubahan Nomenklatur :

Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT)

Perubahan Biaya Pajak Parkir :

10 persen

Pajak Lainnya :

-hotel

-parkir

-restoran

-hiburan

-lainnya

Waktu Pemberlakuan :

Retribusi : 5 Januari 2024

Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) : Januari 2025

Alasan :

-terdapat sejumlah perubahan dalam UU Nomor 1 tahun 2022 yang harus diikuti seluruh pemerintah kabupaten/kota

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X