Baca Juga: Melihat Pendaftaran WUB di Kecamatan Tapos, Camat Tapos Apresiasi Program WUB
Bila perolehan pajak berjalan sebagaimana mestinya, Supariyono memperkirakan, akan ada kenaikan Rp100 miliar pada Tahun 2025 dari pajak kendaraan bermotor.
"Jadi kehilangan dari retribusi lain bisa tertutupi dari pajak kendaran bermotor," kata Supariyono.
Baca Juga: Wakil ketua DPRD Kabupaten Bogor Agus Salim Minta Blacklist kontraktor Nakal
Saat ini, beber Supariyono, Perda itu sudah selesai dibahas Pansus I. Setelahnya, rancangan Perda itu segera diparipurnakan. Setelahnya, akan dikirim ke Pemprov Jawa Barat, Kemendagri, dan Kemenkeu.
Baca Juga: Satya Wiryawan Nahkodai PBVSI Kota Depok Periode 2023-2027, Ini Fokusnya
"Sekedar informasi, ditingkat pansus sudah selesai dibahas tinggal diparipurnakan dan dikirim ke provinsi, kemendagri dan kemenkeu. Kalau sudah selesai, tinggal pemberlakuannya di Tahun 2025 dan Tahun 2024," tukas Supariyono. (ger)
Bebas Pajak dan Retribusi
Waktu :
Senin, 22 Mei 2022
Lokasi :
Kota Depok
Rancangan Perda :
Pajak dan Retribusi
Pembahasan :
Artikel Terkait
H Nuroji : Perkuat Konsolidasi, Antarkan Prabowo Menuju RI 1
BEM UI Vs Jokowi : Kritik Pemerintah, Medsos Diduga Diretas
Gibran Rakabuming : Tidak Ada Tawaran jadi Cawapres dari Gerindra
Perempuan Muda Meninggal Tertabrak Minibus di Depok
Pasutri Pelaku Penipuan Tiket Coldplay Ditangkap Polisi, Berikut Ini Kronologinya