Senin, 22 Desember 2025

Tahun Depan, di Depok Bebas Pajak dan Retribusi

- Selasa, 23 Mei 2023 | 08:05 WIB
UJI : Seorang petugas pada Dishub Kota Depok saat melakukan uji kendaraan bermotor, beberapa waktu lalu. Tahun 2024, pemilik angkutan umum atau penumpang akan dibebaskan dari retribusi. (DISHUB KOTA DEPOK)
UJI : Seorang petugas pada Dishub Kota Depok saat melakukan uji kendaraan bermotor, beberapa waktu lalu. Tahun 2024, pemilik angkutan umum atau penumpang akan dibebaskan dari retribusi. (DISHUB KOTA DEPOK)

Baca Juga: Melihat Pendaftaran WUB di Kecamatan Tapos, Camat Tapos Apresiasi Program WUB

Bila perolehan pajak berjalan sebagaimana mestinya, Supariyono memperkirakan, akan ada kenaikan Rp100 miliar pada Tahun 2025 dari pajak kendaraan bermotor.

"Jadi kehilangan dari retribusi lain bisa tertutupi dari pajak kendaran bermotor," kata Supariyono.

Baca Juga: Wakil ketua DPRD Kabupaten Bogor Agus Salim Minta Blacklist kontraktor Nakal

Saat ini, beber Supariyono, Perda itu sudah selesai dibahas Pansus I. Setelahnya, rancangan Perda itu segera diparipurnakan. Setelahnya, akan dikirim ke Pemprov Jawa Barat, Kemendagri, dan Kemenkeu.

Baca Juga: Satya Wiryawan Nahkodai PBVSI Kota Depok Periode 2023-2027, Ini Fokusnya

"Sekedar informasi, ditingkat pansus sudah selesai dibahas tinggal diparipurnakan dan dikirim ke provinsi, kemendagri dan kemenkeu. Kalau sudah selesai, tinggal pemberlakuannya di Tahun 2025 dan Tahun 2024," tukas Supariyono. (ger)

Bebas Pajak dan Retribusi

Waktu :

Senin, 22 Mei 2022

Lokasi :

Kota Depok

Rancangan Perda :

Pajak dan Retribusi

Pembahasan :

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X