Minggu, 19 April 2026

Syarat dan Alur Penghapusan Denda Pajak Kendaraan di Samsat Depok, Cukup Tunjukan ini saja

Diki Wahyudi, Radar Depok
- Rabu, 26 Juli 2023 | 09:00 WIB
Ilustrasi Alur dan syarat penghapusan denda pajak kendaraan di Samsat Dpeok.RAMAI : Kondisi saat pelayanan di Samsat Depok, Jalan Merdeka, Kelurahan Mekarjaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok. (ALDY RAMA/RADAR DEPOK)
Ilustrasi Alur dan syarat penghapusan denda pajak kendaraan di Samsat Dpeok.RAMAI : Kondisi saat pelayanan di Samsat Depok, Jalan Merdeka, Kelurahan Mekarjaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok. (ALDY RAMA/RADAR DEPOK)

2. STNK asli dan fotokopi pemilik kendaraan.

3. BPKB asli dan fotokopi, karena nanti akan dipergunakan untuk pembayaran pajak tahunan.

Baca Juga: Ketua DPD PKS Kota Depok, IBH : Peluang Bunda Elly Sangat Besar ke Dewan Provinsi

Dokumen yang harus dilampirkan:

1. Hasil cek fisik kendaraan.

2. Kuitansi jual beli kendaraan asli dan fotokopi yang sudah dibubuhi tanda tangan di atas materai 10 ribu.

Alur Penghapusan Denda Pajak Kendaraan:

1. Melengkapi persyaratan dokumen yang diperlukan.

Baca Juga: Kian Panas! Jepang Larang Ekspor Teknologi ke China, Bentuk Dukungan ke Amerika Serikat

2. Mendatangi kantor Samsat Depokk, datang ke lokel lalu serahkan seluruh persyaratan
Petugas akan melihat kelengkapan berkas.

3. Petugas akan melakukan cek fisik kendaraan seperti memeriksa nomor rangka dan mesin kendaraan

4. Mengunjungi loket pengesahan membawa berkas persyaratan untuk pengesahan kepemilikan kendaraan

Baca Juga: 8 Ide Desain Teras Rumah Minimalis, Warga Depok Bakal Semakin Betah

5. Lakukan pembayaran PKB dan STNK

6. Tunggu hingga proses selesai dan STNK Anda jadi dan Anda bisa mengambil di loket penyerahan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Diki Wahyudi

Sumber: Berbagai Media

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X