2. STNK asli dan fotokopi pemilik kendaraan.
3. BPKB asli dan fotokopi, karena nanti akan dipergunakan untuk pembayaran pajak tahunan.
Baca Juga: Ketua DPD PKS Kota Depok, IBH : Peluang Bunda Elly Sangat Besar ke Dewan Provinsi
Dokumen yang harus dilampirkan:
1. Hasil cek fisik kendaraan.
2. Kuitansi jual beli kendaraan asli dan fotokopi yang sudah dibubuhi tanda tangan di atas materai 10 ribu.
Alur Penghapusan Denda Pajak Kendaraan:
1. Melengkapi persyaratan dokumen yang diperlukan.
Baca Juga: Kian Panas! Jepang Larang Ekspor Teknologi ke China, Bentuk Dukungan ke Amerika Serikat
2. Mendatangi kantor Samsat Depokk, datang ke lokel lalu serahkan seluruh persyaratan
Petugas akan melihat kelengkapan berkas.
3. Petugas akan melakukan cek fisik kendaraan seperti memeriksa nomor rangka dan mesin kendaraan
4. Mengunjungi loket pengesahan membawa berkas persyaratan untuk pengesahan kepemilikan kendaraan
Baca Juga: 8 Ide Desain Teras Rumah Minimalis, Warga Depok Bakal Semakin Betah
5. Lakukan pembayaran PKB dan STNK
6. Tunggu hingga proses selesai dan STNK Anda jadi dan Anda bisa mengambil di loket penyerahan.
Artikel Terkait
Samsat Cinere Andalkan Kader Pajak
Samsat Depok Buat Kegiatan Menarik Meriahkan Hari Kemerdekaan
Samsat Depok I Sosialisasikan Pemutihan BBN II dan Diskon PKB
Samsat Cinere Depok Ajak Masyarakat Manfaatkan Program Pembebasan BBNKB II
Samsat Depok Bawa Pesan Bebas Denda Pajak kendaraan, Ini Kriterianya
Samsat Depok Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan yang Menunggak 7 Tahun, ini Syaratnya