metropolis

Kejari Depok Temukan Ada Aliran Dana di Kasus Cuci Rapor

Selasa, 6 Agustus 2024 | 07:45 WIB
Kejaksaan Negeri Kota Depok, Kelurahan Jatimulya, Kecamatan Cilodong, Kota Depok (ISTIMEWA)

Meskipun Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Itjen Kemendikbudristek) merekomendasikan pemberhentian tiga guru honorer di SMPN 19 Depok.

Namun, Siti Chaerijah menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada tenaga pendidik yang diberhentikan. Sehingga dipastikan bahwa informasi mengenai pemberhentian tersebut tidak benar.

Baca Juga: Pertama Kali Dalam Sejarah! Para Mantan Ketua BEM UI Beri Dukungan Politik ke Supian Suri dan Chandra Rahmansyah

"Memang benar Itjen Kemendikbudristek merekomendasikan pemberhentian kepada guru honorer SMPN 19 Depok, namun sampai saat ini belum ada," tandas Siti Chaerijah.

Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Depok, Sutarno mengatakan, berdasarkan penyelidikan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Itjen Kemendikbudristek) serta Dinas Pendidikan Kota Depok, diduga ada 13 guru terlibat dalam kasus cuci rapor di SMPN 19 Depok untuk 51 siswa agar dapat lolos ke SMA negeri.

Adapun 13 oknum tersebut adalah sembilan aparatur sipil negara terancam hukuman disiplin berat, satu kepala sekolah terancam disipilin ringan, dan tiga guru honorer terancam diberhentikan.

Baca Juga: Telur Gulung, Camilan Enak dan Simpel, Cocok Untuk Ide Jualan

"Total 13, tidak benar kalau sudah diberhentikan. Misal, kalau PNS ada mekanisme yang diatur oleh PP 94 Tahun 2021, untuk tahapan hukuman disiplin," tandas Sutarno.***

Halaman:

Tags

Terkini