Menurutnya, penerapan sanksi dalam kondisi demikian bertentangan dengan asas praduga tak bersalah serta prinsip proporsionalitas dan kepastian hukum. Oleh karena itu, JGU Depok berharap kebijakan tersebut dapat ditinjau kembali, demi menjaga integritas, keadilan, dan kepastian hukum bagi institusi pendidikan tinggi.
“Kami dengan hormat memohon petunjuk dan arahan dari bapak, agar permasalahan ini dapat diselesaikan dengan baik, sesuai dengan kewenangan Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi. Kami siap untuk hadir dan memberikan keterangan lebih lanjut terkait permasalahan yang terjadi, serta bekerjasama demi tercapainya solusi yang adil dan transparan,” tandas Eddy.***