Minggu, 19 April 2026

Ini Besaran Denda Tilang Uji Emisi Kendaraan di Jakarta, Berlaku sejak 1 September 2023

Diki Wahyudi, Radar Depok
- Senin, 4 September 2023 | 17:38 WIB
Ilustrasi denda tilang uji emisi kendaraan yang ditetapkan di DKI Jakarta. (Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta)
Ilustrasi denda tilang uji emisi kendaraan yang ditetapkan di DKI Jakarta. (Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta)

RADARDEPOK.COM – Ditlantas Polda Metro Jaya bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, mulai memberlakukan tilang uji emisi kendaraan.

Tilang uji emisi kendaraan ini berlakukan sebagai upaya Pemprov DKI Jakarta mengatasi masalah polusi udara di kota tersebut.

Penerapan tilang uji emisi ini akan diberikan kepada pemilik kendaraan yang tidak lolos pengujian yang diadakan DInas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta.

Baca Juga: Manjakan Nasabah, Bank Mandiri Beberkan Promo Harpelnas 2023 dan Cashback hingga 50 Persen

Lantas, berapa besaran tilang uji emisi kendaraan?

Sebelumnya, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman mengatakan, kepolisian dan Pemprov DKI Jakarta akan mengadakan razia uji emisi kendaraan di seluruh wilayah ibu kota, yang berlaku sejak 1 September 2023.

Razia uji emisi kendaraan ini, kata Latif, tidak akan dilakukan di satu tempat saja, tetapi di seluruh wilayah.

Baca Juga: Rekomendasi 4 Cilok Kekininian di Depok, Jajanan Kaki Lima Rasa Bintang Lima

“Artinya kita mencari ruas jalan. Jadi misalnya Jalan Gatot Subroto, nanti pindah ke jalan penyangga seperti Jalan Kalimalang, terus Jalan Lenteng Agung, Jalan Daan Mogot ini nanti akan kita putar terus," kata Kombes Pol Latif Usman kepada awak media.

Sebelumnya, Wadirlantas Polda Metro Jaya AKB Doni Hermawan sebelumnya mengatakan jika pihaknya akan mulai memberlakukan tilang uji emisi.

Tilang uji emisi ini berlaku bagi seluruh kendaraan, baik roda empat maupun roda dua, termasuk kendaraan dinas kepolisian.

Baca Juga: 5 Cemilan Kekinian di Depok yang harus Kamu Coba, Enaknya Kebangetan!

Sementara, Wakil Kepala DLH DKI Jakarta Sarjoko mengatakan bahwa setiap pelanggar uji emisi kendaraan akan dikenakan tilang berupa denda.

Adapun denda atau tilang bagi pelanggar uji emisi kendaraan ini sebesar Rp250 ribu untuk roda dua dan Rp500 ribu untuk roda empat.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Daftar Kru dan Penumpang Korban Helikopter PK CFX

Jumat, 17 April 2026 | 13:08 WIB
X