Senin, 22 Desember 2025

Perusakan Rumah di Sukabumi, KDM: ini Pidana yang Harus Disikapi Secara Hukum

- Selasa, 1 Juli 2025 | 10:41 WIB
Gambar Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menegaskan bahwa perusakan rumah yang digunakan sebagai tempat retreat pelajar Kristen di Cidahu, Sukabumi, adalah tindakan pidana yang harus diproses secara hukum. (mudanesia.com)
Gambar Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menegaskan bahwa perusakan rumah yang digunakan sebagai tempat retreat pelajar Kristen di Cidahu, Sukabumi, adalah tindakan pidana yang harus diproses secara hukum. (mudanesia.com)

Baca Juga: Selamat Purnabakti Lurah Curug, Hasan : Mengadi Sejak 1998 hingga 2025, 37 Tahun Melayani Jaga Senyuman Warga

Namun, pemilik rumah disebut tidak mengindakan permintaan pemerintah desa hingga akhirnya memicu kekesalan warga yang langsung mendatangi rumah yang dijadikan tempat ibadah itu.

Saat itu, warga melakukan aksi agar tidak melakukan kegiatan keagamaan dengan cara merusak bangunan rumah, seperti merusak pagar rumah, merusak kaca-kaca rumah, kendaraan sepeda motor, serta barang-barang yang ada di dalam rumah korban.

Akibatnya, beberapa kaca rumah, pagar dan kendaraan mengalami kerusakan dengan kerugian mencapai Rp50 juta.

"Kami akan terus lakukan pemeriksaan saksi-saksi lain sekaligus memeriksa terlapor sebagai saksi dan memeriksa terduga pelaku ini serta berkoordinasi dengan pemerintahan desa setempat,” imbuh Kapolda Jawa Barat.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X