Senin, 22 Desember 2025

Beberkan Anggaran Provinsi Jawa Barat, Dedi Mulyadi: Semoga Bisa Bekerja Secara Maksimal

- Rabu, 9 Juli 2025 | 10:15 WIB
Dedi Mulyadi beberkan anggaran tahun 2025 Provinsi Jawa Barat (Instagram/@dedimulyadi71)
Dedi Mulyadi beberkan anggaran tahun 2025 Provinsi Jawa Barat (Instagram/@dedimulyadi71)

RADARDEPOK.COM - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, secara terbuka membeberkan kondisi anggaran Pemerintah Provinsi Jawa Barat tahun 2025 melalui unggahan di media sosialnya pada Rabu, 9 Juli 2025.

Dalam pernyataannya, Dedi menyampaikan besaran anggaran yang tersedia serta alokasi penggunaannya untuk berbagai sektor, sekaligus tantangan yang dihadapi dalam pengelolaan keuangan daerah.

Dedi menjelaskan bahwa anggaran Provinsi Jawa Barat mengalami penurunan dari tahun sebelumnya.

Pada tahun 2024, anggaran yang dikelola mencapai Rp37 triliun, sedangkan pada tahun 2025 turun menjadi Rp31 triliun.

Baca Juga: Harapan Dedi Mulyadi untuk Kawasan Megamendung: Lebatkan Kembali Hutan

“Anggaran Provinsi Jawa Barat tahun 2024 itu Rp37 triliun dan tahun ini 2025 yang saya kerjakan itu Rp31 triliun,” ujar Dedi.

Penurunan tersebut disebabkan oleh adanya alokasi dana bagi hasil yang wajib disalurkan kepada kabupaten dan kota di Jawa Barat. Salah satu sumbernya adalah dari pajak kendaraan bermotor.

“Karena Rp6 triliun itu harus dibagi ke Kabupaten dan Kota, yaitu dana bagi hasil pajak kendaraan bermotor,” lanjutnya.

Dengan jumlah penduduk lebih dari 54 juta jiwa, Dedi menekankan bahwa anggaran tersebut harus dikelola secara efisien agar tetap mampu memenuhi kebutuhan publik secara maksimal.

Baca Juga: SMPN 33 Depok Tingkatkan Kompetensi Guru, Simak Tujuannya

Selain dana bagi hasil, Dedi juga membeberkan berbagai kewajiban keuangan yang harus dibayar oleh Pemerintah Provinsi, sehingga dana yang bisa benar-benar digunakan untuk program langsung masyarakat menjadi lebih terbatas.

Berikut beberapa beban keuangan yang disebutkan:

1. Utang PEN (Pemulihan Ekonomi Nasional): Rp600 miliar

2. Tunggakan BPJS: Rp334 miliar

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Febry Mustika Putri

Sumber: Instagram/@dedimulyadi71

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X