Kemudian, sambungnya, mediator juga mengimbau untuk pihak mantan karyawan Dwi Bekti dan Nia Amelia, menindaklanjuti pertemuan di kementerian, agar mengembalikan uang yang diminta oleh perusahaan.
Karena jika uang tidak dikembalikan, maka manajemen akan melaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan Tindak Pidana Pemalsuan (Kwitansi-kwitansi palsu dalam lampiran laporan pertanggungjawaban kegiatan IKMT), pada Pasal 263 KUHP dan Tindak Pidana Penggelapan Dalam Jabatan, Pasal 374 KUHP dengan acaman pidana di atas lima tahun penjara.
Baca Juga: PPOPM Kabupaten Bogor Gelar Tes Parameter Atlet
PHK yang dilakukan PT Tip Top terhadap dua orang karyawan tersebut adalah bentuk penegakan PKB yang berlaku, guna memastikan kelangsungan usaha yang tentunya menjamin kepastian bekerja para karyawan.
“IKMT itu erat kaitannya dengan hubungan kerja. Jika tidak ada kaitan dengan hubungan kerja, maka untuk apa sengketa ini diadukan ke Dinas Tenaga Kerja Kota Depok? Ini kan lucu dan terkesan mengada-ada,” ujar Reynold.
PT Tip Top sesuai Undang-undang mendukung keberadaan serikat pekerja di perusahaan, kata Reynold, di mana serikat pekerja sudah belasan tahun ada di Tip Top. Dan perjanjian kerja bersama (PKB) yang ada merupakan hasil kesepakatan bersama antara PT Tip Top dan Serikat Pekerja.
“Sehingga jika ada narasi union busting itu adalah fitnah, dan sangat provokatif dari oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab. Mediator menerangkan para pihak akan dikabari ketika anjuran sudah bisa diambil,” tandas Reynold.***
Artikel Terkait
Tip Top Depok Dituding Lakukan PHK Sepihak, Perusahaan Sebut Pegawai Melanggar Perjanjian Kerja
Mantan Karyawan Tip Top Depok Dituding Gelapkan Dana CSR, Dipecat Perkara Rp9,5 Juta : Ini Cerita Selengkapnya!
Ngadu Ke Disnaker, Manajemen Tip Top Depok Dipanggil 17 Juni
Akhirnya! Tip Top Depok Mediasi Soal PHK Karyawan Sepihak
Dua Kali Jalani Mediasi, Nasib Pegawai Tip Top Masih Terlunta-Lunta