RADARDEPOK.COM–Perkara dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak, yang dilakukan PT Tip Top Depok dengan dua mantan pegawainya sudah memasuki tahap mediasi terakhir, berlangsung di Ruang Rapat Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok, Rabu (16/7).
Pada kasus ini Federasi Serikat Buruh Bersatu-Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (FSBB-KASBI), bersuara lantang menyuarakan keadilan untuk rekannya yang di PHK. Namun apa daya, pihak perusahaan tetap pada pendiriannya untuk memutus hubungan kerja.
Baca Juga: Forkot II Kota Bogor Gelar Perlombaan Senam Lansia
Ketua Umum FSBB-KASBI, Wahyu Adi Mulya mengatakan, pada mediasi terakhir tersebut PT Tip Top Depok melalui manajer HRD dan kuasa hukumnya, masih dengan sikap sama yaitu PHK bagi anggota kami. Dwi Bekti dan Nia Amelia.
“Sikap kami dari awal sangat jelas, meminta agar perusahaan membatalkan atau mencabut status PHK terhadap kawan kami atas nama Dwi Bekti dan Nia Amelia, serta mengembalikan semua hak mereka seperti semula,” tutur Wahyu kepada Radar Depok.
Baca Juga: Forkot II Kota Bogor Gelar Perlombaan Senam Lansia
Karena, sambung Wahyu, pihaknya memandang bahwa Ikatan Keluarga Muslim Tip Top (IKMT) sama sekali tidak ada kaitannya dengan ketenagakerjaan. Sebab dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) sendiri, IKMT hanya berkaitan dengan pembinaan mental.
“Tendensi diskriminasi dan intimidasi juga potensi union busting (Pemberangusan serikat pekerja), terhadap SP Sepakat FSBB-KASBI di Tip Top Departement Store,” tutur Wahyu.
Baca Juga: Dedi Mulyadi Siap Tangani Kasus Siswa yang Diduga Bunuh Diri Akibat Bullying di SMAN 6 Garut
Menindaklanjuti hal ini, Wahyu mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan pengurus pusat KASBI, serta melakukan langkah-langkah perjuangan dengan melakukan beberapa pertemuan dengan instansi terkait.
“Kami juga akan melakukan apa yang menjadi keyakinan kami, untuk memperjuangkan hak anggota kami tentunya dengan cara yang kami punya,” tutur Wahyu.
Sementara itu Legal PT Tip Top, Reynold mengatakan, mediasi yang ditengahi Disnaker Kota Depok itu sudah selesai. Dan pada intinya, hasil mediasi untuk itu dinyatakan deadlock (Tidak dapat mencapai kesepakatan).
“Dari pihak serikat intinya hanya mengulang poin-poin sebelumnya, dengan tambahan ada keberatan terkait tidak diikutsertakan dalam perundingan PKB. Tidak ikutnya sepakat dalam perundingan PKB, karena tidak memenuhi kuota sebagaimana hasil verifikasi jumlah anggota serikat pekerja yang disaksikan oleh Kementerian Ketenagakerjaan,” kata Reynold.
Baca Juga: NPCI Terapkan Tata Tertib Atlet SOD, Misbah: Tingkatkan Kedisiplinan
Artikel Terkait
Tip Top Depok Dituding Lakukan PHK Sepihak, Perusahaan Sebut Pegawai Melanggar Perjanjian Kerja
Mantan Karyawan Tip Top Depok Dituding Gelapkan Dana CSR, Dipecat Perkara Rp9,5 Juta : Ini Cerita Selengkapnya!
Ngadu Ke Disnaker, Manajemen Tip Top Depok Dipanggil 17 Juni
Akhirnya! Tip Top Depok Mediasi Soal PHK Karyawan Sepihak
Dua Kali Jalani Mediasi, Nasib Pegawai Tip Top Masih Terlunta-Lunta