Senin, 22 Desember 2025

Bantu Warga yang Kesulitan Biaya Persalinan, Dedi Mulyadi Tegur RSUD Welas Asih karena Abaikan Surat Edaran Gubernur

- Selasa, 22 Juli 2025 | 10:24 WIB
Dedi Mulyadi bantu warga yang kesulitan bayar biaya persalinan dan tegur penanganan RSUD Welas Asih (Tangkapan layar Youtube KANG DEDI MULYADI CHANNEL)
Dedi Mulyadi bantu warga yang kesulitan bayar biaya persalinan dan tegur penanganan RSUD Welas Asih (Tangkapan layar Youtube KANG DEDI MULYADI CHANNEL)

Dalam edaran tersebut, Dedi telah menegaskan bahwa setiap rumah sakit wajib memberikan pelayanan penuh kepada pasien, terlepas dari status BPJS, SKTM, atau jalur umum.

“Dalam surat edaran Gubernur kepada seluruh rumah sakit, jelas: jika ada pasien, apakah dia tidak punya BPJS, tidak punya SKTM, atau tidak mampu bayar jalur umum, tetap harus dilayani sampai tuntas. Setelah itu, pihak rumah sakit bisa berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan atau bagian Kesra Pemprov. Kalau perlu, bisa langsung menghubungi saya untuk memastikan biaya tertangani,” tegas Dedi.

Ia juga menilai sikap pihak RSUD Welas Asih bertentangan dengan nilai kemanusiaan yang seharusnya dijunjung tinggi oleh rumah sakit.

“Ini prosedurnya salah dan harus ditegur. Sikapnya tidak welas asih” lanjutnya.

Baca Juga: Kelurahan Jatijajar Depok Aktif Dampingi Korban Kebakaran, Ini yang Dilakukan Lurah

Dedi bahkan langsung menghubungi Direktur RSUD Welas Asih untuk memberikan teguran langsung, sekaligus memastikan agar kebijakan tersebut dipatuhi.

Ia menegaskan bahwa jika ada pasien yang tidak mampu, biaya bisa ditangani melalui dana pribadi Gubernur, Baznas, atau program Bank Jabar Peduli.

Sebagai bentuk tanggung jawab sosial, Dedi Mulyadi langsung memberikan bantuan untuk melunasi biaya persalinan Ridwan Kamil, sekaligus membantu perlengkapan bayi.

Selain itu, Dedi berencana memanggil bidan yang menangani persalinan tersebut agar kejadian serupa tidak terulang. Ia menegaskan, tidak boleh ada rumah sakit maupun fasilitas kesehatan yang menolak pasien hanya karena kendala administratif atau finansial.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Febry Mustika Putri

Sumber: YouTube KANG DEDI MULYADI CHANNEL

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X