“Ini aneh, bagaimana sesuatu jaminan yang sudah dinyatakan oleh jaksa di sita berdasarkan putusan Mahkamah Agung menjadi sitaan negara, sitaan korupsi, sekarang disita lagi sama BLBI,” ujar Jutek.
Hal senada juga ditegaskan Dedi Mulyadi. Menurutnya, kasus ini memperlihatkan adanya kejanggalan dalam praktik hukum.
“Jadi satu objek sitaan. Yang satu sudah disita dalam perkara korupsi, kemudian disita lagi dalam perkara. Padahal ini kan status sudah disita tidak bisa diambil lagi. Negara ngambil lagi punya negara,” tegas Dedi.
Baca Juga: Ritual yang Bikin Merinding! Film Sosok Ketiga Lintrik Hadir Membawa Petaka
Dedi menilai, kasus ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena menyangkut nasib masyarakat yang tinggal di atas tanah sengketa tersebut.
Ia menegaskan bahwa pemerintah akan terus melakukan investigasi mendalam bersama tim hukum Jabar Istimewa untuk memastikan keadilan bagi warga.***
Artikel Terkait
Kritik Dedi Mulyadi terhadap Sistem Pendidikan: Skripsi Hanya Jadi Narasi Tanpa Makna
Anggaran 2026 Disetop, Pengasuh Pesantren Depok Kecewa Kebijakan Gubernur Dedi Mulyadi : Ini Data dan Faktanya!
Dedi Mulyadi Tawarkan Kerja Sama UIN: Perguruan Tinggi Harus Hasilkan Produk Bermanfaat Bagi Rakyat
Banyak Karya Hebat yang Tidak Diakui, Dedi Mulyadi: Bergelut dengan Sertifikasi dan Urusan Dagang
Dedi Mulyadi Ungkap Anggaran Transfer Pusat Jawa Barat 2026 Diprediksi Turun Rp2,458 Triliun, Ini Dampaknya
Dedi Mulyadi Ungkap Prioritas Pembangunan Bandung: Perbanyak Petugas Kebersihan Agar Bebas Banjir
Dugaan Villa Liar di Sukamakmur Bogor, Dedi Mulyadi Respon Cepat dan Instruksikan Bupati untuk Bongkar Jika Tak Ada Izin