RADARDEPOK.COM - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bersama Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa resmi memberlakukan pungutan bea keluar (BK) untuk ekspor emas.
Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 80 Tahun 2025 tentang Penetapan Barang Ekspor Berupa Emas yang Dikenai Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar.
Bea ekspor yang dikenakan bervariasi mulai dari 7,5% hingga 15%, tergantung pada harga referensi emas dan jenis produk yang diekspor.
Aturan ini bertujuan untuk mendorong hilirisasi industri emas dalam negeri, sekaligus menjaga keberlanjutan kegiatan industri nasional.
PMK 80/2025 ditetapkan pada 17 November 2025, diundangkan pada 9 Desember 2025, dan mulai berlaku 14 hari setelah pengundangan, tepatnya 23 Desember 2025.
Dalam Pasal 3, tarif bea keluar ditentukan berdasarkan dua parameter utama yaitu harga Referensi emas yang ditetapkan Menteri Perdagangan dan jenis produk emas yang termasuk dalam daftar lampiran PMK.
Baca Juga: Masih Ada Warga Jawa Barat yang Terlantar di Aceh Akibat Bencana, Dedi Mulyadi Siap Bantu Pulangkan
Skema tarif terbagi menjadi dua kelompok harga. Jika harga referensi emas USD 2.800 ≥ 3.200 per troy ounce, berlaku tarif 7,5% hingga 12,5% tergantung tipe emas.
Atau jika harga referensi ≥ USD 3.200 per troy ounce, berlaku tarif yang umumnya lebih tinggi yaitu dari 10% hingga 15%, tergantung tipe emas.
Penetapan harga referensi emas dijelaskan dalam Pasal 4, yang menyebutkan bahwa harga tersebut mengacu pada harga mineral acuan emas yang ditetapkan oleh Kementerian Perdagangan.
Mengacu pada Pasal 5, perhitungan bea keluar didasarkan pada formula ad valorem:
Tarif Bea Keluar × Jumlah Satuan Barang × Harga Ekspor per Satuan × Nilai Tukar
Artikel Terkait
Menkeu Purbaya Siap Pimpin Sidang Debottlenecking, Beri Solusi Cepat untuk Hambatan Pelaku Bisnis di Indonesia
Menkeu Purbaya Tegaskan Revisi UU P2SK Perkuat Mandat BI dan Dorong Pertumbuhan Ekonomi
Menkeu Purbaya Bahas Utang Whoosh Bersama Kepala BPI Danantara, Ungkap Akan Ikut ke China untuk Penyelesaian
Menkeu Purbaya Ungkap Kesepakatan dengan Komisi XI DPR RI, Sepakat untuk Penguatan Pelayanan Publik
Siapkan Perombakan Total Sistem Bea Cukai untuk Atasi Under Invoicing, Menkeu Purbaya: Enggak Bisa Main-main Lagi
Cukai Minuman Manis Dibatalkan, Menkeu Purbaya: Nanti Kalau Ekonomi Sudah Tumbuh Baru Diskusikan Lagi
Menkeu Purbaya Pastikan Dana Bencana Aman: Bukan dari Pemotongan Anggaran, Ada Efisiensi Dana Kegiatan Gak Jelas Rp60 Triliun