Harga ekspor yang digunakan dalam perhitungan ini ditetapkan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai melalui Harga Patokan Ekspor (HPE).
PMK ini menegaskan bahwa penerapan bea keluar emas harus mengikuti aturan perundang-undangan di sektor energi dan sumber daya mineral (ESDM) dan/atau perdagangan, sebagaimana tertulis dalam Pasal 6.***
Artikel Terkait
Menkeu Purbaya Siap Pimpin Sidang Debottlenecking, Beri Solusi Cepat untuk Hambatan Pelaku Bisnis di Indonesia
Menkeu Purbaya Tegaskan Revisi UU P2SK Perkuat Mandat BI dan Dorong Pertumbuhan Ekonomi
Menkeu Purbaya Bahas Utang Whoosh Bersama Kepala BPI Danantara, Ungkap Akan Ikut ke China untuk Penyelesaian
Menkeu Purbaya Ungkap Kesepakatan dengan Komisi XI DPR RI, Sepakat untuk Penguatan Pelayanan Publik
Siapkan Perombakan Total Sistem Bea Cukai untuk Atasi Under Invoicing, Menkeu Purbaya: Enggak Bisa Main-main Lagi
Cukai Minuman Manis Dibatalkan, Menkeu Purbaya: Nanti Kalau Ekonomi Sudah Tumbuh Baru Diskusikan Lagi
Menkeu Purbaya Pastikan Dana Bencana Aman: Bukan dari Pemotongan Anggaran, Ada Efisiensi Dana Kegiatan Gak Jelas Rp60 Triliun