Minggu, 21 Desember 2025

Menkeu Purbaya Tegas Tolak Pernyataan Bea Cukai Kirim Balpres untuk Korban Bencana: Jangan Bikin Pernyataan Aneh-aneh, Gua Menterinya

- Sabtu, 13 Desember 2025 | 16:00 WIB
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa saat diwawancarai awak media setelah peresmian alat pemindai Bea Cukai di Tanjung Priuk, Jakarta Utara, pada Jumat (12/12/2025) (Instagram/@menkeuri)
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa saat diwawancarai awak media setelah peresmian alat pemindai Bea Cukai di Tanjung Priuk, Jakarta Utara, pada Jumat (12/12/2025) (Instagram/@menkeuri)

RADARDEPOK.COM - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan penolakannya terhadap wacana pengiriman barang balpres (barang bekas impor) untuk korban bencana di Sumatera.

Sikap tegas itu ia sampaikan saat ditemui awak media setelah peresmian alat pemindai Bea Cukai di Tanjung Priuk, Jakarta Utara, pada Jumat (12/12/2025).

Hal ini menyusul adanya pernyataan dari pejabat Bea Cukai terkait kemungkinan pengiriman balpres ke wilayah terdampak bencana.

Purbaya merespons langsung pernyataan yang disampaikan oleh salah satu pejabat Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto, yang sebelumnya menyebut adanya potensi balpres dikirim sebagai bantuan kemanusiaan.

Baca Juga: KOOD Usulkan Ngubek Empang jadi Olahraga Tradisional hingga Warisan Budaya Tak Benda

Barang balpres katanya mau dikirim ke pusat bencana, ke daerah bencana, dari Pak Nirwala kemarin bilang ada potensi,” ujar seorang wartawan saat meminta klarifikasi kepada Menkeu.

Menanggapi hal tersebut, Nirwala sempat menjelaskan bahwa aturan yang berlaku saat ini belum memungkinkan pengiriman balpres.

Namun, Purbaya langsung menegaskan bahwa pengiriman balpres tetap tidak dibenarkan, meskipun dengan alasan kemanusiaan.

Kalau saya suruh sumbang, saya beli barang baru lalu saya kirim sekarang. Itu ilegal,” tegas Purbaya.

Baca Juga: Menjaga Kesehatan Petugas Kesehatan di Sumatera

Purbaya menekankan bahwa balpres tetap dikategorikan sebagai barang ilegal, meskipun kondisinya masih baru.

Ia menyatakan bahwa pemerintah tidak memiliki kebijakan resmi yang membolehkan penggunaan balpres sebagai bantuan bencana.

Paling tidak secara formal, tidak ada kebijakan ke arah sana. Bahkan saya pernah diskusi dengan Presiden, dan beliau juga bilang jangan dulu. Sampai sekarang belum ada perubahan,” jelasnya.

Menurut Purbaya, penggunaan balpres justru berpotensi membuka celah masuknya kembali barang ilegal ke Indonesia dengan dalih bantuan kemanusiaan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X