RADARDEPOK.COM - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan penolakannya terhadap wacana pengiriman barang balpres (barang bekas impor) untuk korban bencana di Sumatera.
Sikap tegas itu ia sampaikan saat ditemui awak media setelah peresmian alat pemindai Bea Cukai di Tanjung Priuk, Jakarta Utara, pada Jumat (12/12/2025).
Hal ini menyusul adanya pernyataan dari pejabat Bea Cukai terkait kemungkinan pengiriman balpres ke wilayah terdampak bencana.
Purbaya merespons langsung pernyataan yang disampaikan oleh salah satu pejabat Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto, yang sebelumnya menyebut adanya potensi balpres dikirim sebagai bantuan kemanusiaan.
Baca Juga: KOOD Usulkan Ngubek Empang jadi Olahraga Tradisional hingga Warisan Budaya Tak Benda
“Barang balpres katanya mau dikirim ke pusat bencana, ke daerah bencana, dari Pak Nirwala kemarin bilang ada potensi,” ujar seorang wartawan saat meminta klarifikasi kepada Menkeu.
Menanggapi hal tersebut, Nirwala sempat menjelaskan bahwa aturan yang berlaku saat ini belum memungkinkan pengiriman balpres.
Namun, Purbaya langsung menegaskan bahwa pengiriman balpres tetap tidak dibenarkan, meskipun dengan alasan kemanusiaan.
“Kalau saya suruh sumbang, saya beli barang baru lalu saya kirim sekarang. Itu ilegal,” tegas Purbaya.
Baca Juga: Menjaga Kesehatan Petugas Kesehatan di Sumatera
Purbaya menekankan bahwa balpres tetap dikategorikan sebagai barang ilegal, meskipun kondisinya masih baru.
Ia menyatakan bahwa pemerintah tidak memiliki kebijakan resmi yang membolehkan penggunaan balpres sebagai bantuan bencana.
“Paling tidak secara formal, tidak ada kebijakan ke arah sana. Bahkan saya pernah diskusi dengan Presiden, dan beliau juga bilang jangan dulu. Sampai sekarang belum ada perubahan,” jelasnya.
Menurut Purbaya, penggunaan balpres justru berpotensi membuka celah masuknya kembali barang ilegal ke Indonesia dengan dalih bantuan kemanusiaan.
Artikel Terkait
Menkeu Purbaya Tegaskan Revisi UU P2SK Perkuat Mandat BI dan Dorong Pertumbuhan Ekonomi
Menkeu Purbaya Bahas Utang Whoosh Bersama Kepala BPI Danantara, Ungkap Akan Ikut ke China untuk Penyelesaian
Menkeu Purbaya Ungkap Kesepakatan dengan Komisi XI DPR RI, Sepakat untuk Penguatan Pelayanan Publik
Siapkan Perombakan Total Sistem Bea Cukai untuk Atasi Under Invoicing, Menkeu Purbaya: Enggak Bisa Main-main Lagi
Cukai Minuman Manis Dibatalkan, Menkeu Purbaya: Nanti Kalau Ekonomi Sudah Tumbuh Baru Diskusikan Lagi
Menkeu Purbaya Pastikan Dana Bencana Aman: Bukan dari Pemotongan Anggaran, Ada Efisiensi Dana Kegiatan Gak Jelas Rp60 Triliun
Menkeu Purbaya Resmi Terapkan Bea Ekspor Emas hingga 15% Mulai 23 Desember 2025