Senin, 22 Desember 2025

Polda Metro Jaya Periksa Agnes Gracia sebagai Pelaku Anak Dalam Kasus Penganiayaan oleh Mario Dandy Satrio

- Rabu, 8 Maret 2023 | 12:29 WIB
Hari ini, Agnes Gracia (AG) diperiksa sebagai pelaku anak dalam kasus penganiayaan oleh Mario Dandy Satrio. FOTO: IST
Hari ini, Agnes Gracia (AG) diperiksa sebagai pelaku anak dalam kasus penganiayaan oleh Mario Dandy Satrio. FOTO: IST

RADARDEPOK.COM, JAKARTAPolda Metro Jaya akan memeriksa Agnes Gracia alias AG (15) sebagai pelaku anak dalam kasus penganiayaan oleh Mario Dandy Satrio (20), hari ini Rabu (8/3).

Pemeriksaan ini perdana bagi Agnes Gracia setelah ditetapkan sebagai pelaku anak atau anak yang berkonflik dengan hukum.

“Iya. Pemeriksaan oleh Krimum Polda Metro Jaya jam 10,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko.

Baca Juga: Kondisi David Latumahina, Pemulihan Emosional hingga Melewati Masa Kritis

Sebelumnya, Agnes telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi anak atau anak yang berhadapan dengan hukum saat kasus itu ditangani Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan.

Setelah diasistensi karena melibatkan terduga pelaku anak di bawah umur, kasus ini kemudian ditarik ke Polda Metro Jaya sejak 2 Maret 2023.

Dalam gelar perkara, Polda Metro Jaya menemukan fakta terbaru yakni dua hal perubahan keterangan dari para saksi.

Baca Juga: Besuk David Latumahina, Irjen Fadil Janji Bertindak Adil Tangani Mario Dandy Satrio Cs

Di antaranya mengenai peningkatan status Agnes dari semula saksi anak menjadi pelaku anak atau anak yang berkonflik dengan hukum.

Kemudian, penambahan pasal baru yang lebih berat terhadap Mario Dandy dan Shane Lukas yang sudah ditetapkan sebagai tersangka sebelumnya.

Terhadap AG, polisi menerapkan Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak, Pasal 355 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 354 (1) juncto Pasal 56 lebih subsider Pasal 353 (2) juncto Pasal 56 lebih lebih subsider Pasal 351 (2) juncto Pasal 56 KUHP.

Baca Juga: Suara ‘Woi Stop’ dari Perempuan Ini Bikin Mario Dandy Satrio Berhenti Aniaya David Latumahina

Sementara itu Mario Dandy, diancam lebih hukuman penjara lebih berat lagi, yakni 12 tahun penjara.

Sosok perempuan berinisial APA hingga kini masih misteri dan belum dibuka ke publik oleh polisi.

Padahal, polisi menyebut bahwa APA adalah orang yang menginformasikan kepada Mario Dandy bahwa Agnes mendapat perlakuan tidak baik dari David.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X