nasional

Ini Penjelasan Kemenag, Mengenai Sidang Isbat Penetapan Awal Ramadhan, Syawal, dan Dzulhijah

Sabtu, 9 Maret 2024 | 13:51 WIB
Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah (Urais-Binsyar) Ditjen Bimas Islam, Adib (Dok.kemenag.go.id)

RADARDEPOK.COM - Sidang Isbat (penetapan) awal Ramadhan, Syawal, dan Zulhijjah rutin digelar oleh Kementrian Agama

Sidang Isbat ini sudah berlangsung sejak dekade 1950-an, namun sebagian sumber menyebut tahun 1962. Kemudian hasil sidang isbat akan diumumkan Menteri Agama.

Selanjutnya, Keputusan mengenai Fatwa No 2 Tahun 2004 tentang Penetapan Awal Ramadan, Syawal, dan Dzulhijjah di terbitkan oleh MUI.

Di dalam Fatwa tersebut salah satunya memutuskan bahwa penetapan awal Ramadhan, Syawwal, dan Dzulhijjah dilakukan berdasarkan metode rukyah dan hisab oleh Pemerintah RI, Menteri Agama dan berlaku secara nasional.

Baca Juga: Bau Mulut Memang Menggangu, Begini Tips yang Efektif untuk Mengatasi Bau Mulut Saat Puasa

Menurut Adib selaku Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah (Urais-Binsyar) Ditjen Bimas Islam, menjelaskan bahwa sidang isbat penting dilakukan karena Indonesia bukan negara agama, bukan juga negara sekuler.

Indonesia tidak bisa menyerahkan urusan agama sepenuhnya kepada orang per orang atau golongan.

Sidang isbat ini penting dilakukan karena ada banyaknya organisasi kemasyarakatan (Ormas) Islam di Indonesia yang juga memiliki metode dan standar masing-masing dalam penetapan awal bulan Hijriyah.

Tidak jarang pandangan antara yang satu dengan lainnya berbeda, seiring dengan adanya perbedaan mazhab serta metode yang digunakan.

Baca Juga: Ini Partai yang Berjaya di Pancoranmas Depok : Begini Catatan Panwascam untuk Hasil Pemilu

Sidang isbat menjadi forum, wadah, sekaligus mekanisme pengambilan keputusan.

"Sidang isbat dibutuhkan sebagai forum bersama mengambil keputusan. Ini diperlukan sebagai bentuk kehadiran negara dalam memberikan acuan bagi umat Islam untuk mengawali puasa Ramadan dan berlebaran," kata Adib di Jakarta, Jumat 8 Maret 2024.

Selanjutnya dalam prosesnya, sidang isbat menjadi forum musyawarah para ulama, pakar astronomi, ahli ilmu falak dari berbagai ormas Islam, termasuk instansi terkait dalam menentukan awal bulan Ramadan, Syawal, dan Zulhijah.

Sidang Isbat dihadiri oleh berbagai kalangan, diantaranya Duta Besar Negara Sahabat, Ketua Komisi VIII DPR RI, Perwakilan Mahkamah Agung, Perwakilan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Perwakilan Badan Meteorologi, dan Klimatologi dan Geofisika (BMKG).

Halaman:

Tags

Terkini