RADARDEPOK.com – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJB) Jawa Barat III, mengumumkan bahwa batas akhir pelaporan Surat Pemberitahun (SPT) Tahunan Orang Pribadi Tahun Pajak 2023 akan berakhir pada Minggu, 31 Maret 2024.
Kepala Kantor DJP Jawa Barat III Romadhaniah mengatakan, pihaknya terus berupaya untuk mengoptimalkan layanan kepada wajib pajak.
Untuk itu, hingga akhir pekan ini sebelas KPP di Bodebek tetap membuka layanan, tepatnya pada 30-31 Maret 2024.
Menurut Romadhaniah, layanan yang diberikan pada akhir pekan ini khusus untuk Asistensi Pelaporan SPT Tahunan, Aktivasi/Lupa EFIN (Elektronik Filing Identifikasi Nomor) dan Pemadanaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Sementara, layanan diberikan oleh petugas dan mahasiswa relawan pajak baik di kantor maupun di luar kantor.
Bagi wajib pajak yang ingin mendapatkan layanan tersebut, perlu mempersiapkan dokumen-dokumen seperti KTP, NPWP, Bukti Potong A1/A2 bagi Karyawan, Kartu Keluarga, Daftar Harta/Utang dan lain – lain.
Wajib pajak juga dapat melaporkan SPT Tahunan dan memadankan NIK menjadi NPWP secara mandiri dengan cara login Akun DJP Online pada laman www.pajak.go.id dengan e-filing.
Untuk E-filing wajib pajak bisa mengakses dengan menggunakan handphone, tablet maupun komputer.
Baca Juga: Resep Menu Sahur Sederhana yang Dijamin Semua Suka! Semur Telur Tahu Ini Lezat Abis
“Apresiasi setinggi – tingginya kepada para wajib pajak yang telah menunaikan kewajiban perpajakannya dan kepada wajib pajak yang belum melaporkan SPT Tahunan agar segera menunaikannya sebelum 31 Maret 2024,” kata Romadhaniah.
Untuk mendapatkan informasi – informasi lainnya, wajib pajak dapat mengikuti media sosial resmi Kanwil DJP Jawa Barat III pada Instagram, Twitter dan Facebook @pajakjabar3.***