nasional

Pesan Menohok Mahfud MD soal Penolakan Putusan MK oleh DPR: Silahkan Ambil dan Bagi bagi Kue Kekuasaan

Kamis, 22 Agustus 2024 | 08:23 WIB
Postingan Mahfud MD soal polemik revisi UU Pilkada. (Tangkapan layar @mohmahdudmd)

RADARDEPOK.com – Manuver sejumlah partai politik yang menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal syarat pencalonan kepala daerah lewat Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, memicu polemik.

Sejumlah kalangan menilai, langkah DPR RI menganulir keputusan MK dengan mengubah UU Pilkada ini bisa menghancurkan dan merusak tatanan demokrasi di Indonesia.

Polemik ini pun ditanggapi serius oleh mantan Menteri Politik Hukum dan HAM (Menkopolhukam) Mahfud MD.

Mahfud MD, bahkan membuat pesan yang ditujukan kepada pimpinan partai politik (parpol) dan anggota DPR RI di Senayan, melalui akun X (Twitter) @mohmahfudmd yang ang diposting pada Kamis, 22 Agustus 2024 pagi.

Baca Juga: Update Kasus Cuci Rapor SMPN 19 Depok, Kejari Panggil Tiga Kepala SMA Negeri

Dalam pesannya, Mahfud MD menegaskan bahwa putusan MK merupakan tafsir resmi konstitusi setingkat dengan UU.

Mahfud MD juga tidak mempersoalkan partai politik melakukan siasat untuk mendapatkan jatah dalam kekuasaan.

“Itu boleh dan itu memang bagian dari tujuan kita membangun negara merdeka,” tulis Mahfud MD.

Tetapi, Mahfud MD yang juga bekas Ketua MK ini menyebut bahwa ada prinsip demokrasi dan konstitusi yang mengatur permainan politik.

Baca Juga: DPR Bikin Pilkada 2024 Bisa Ilegal, Revisi UU Bak Proyek ‘Roro Jongrang’

Sebab, akan sangat berbahaya dan mengancam masa depan Indonesia apabila lewat demokrasi prosedural (konspirasi dengan berlomba kekuatan hanya dengan koalisi taktis), perebutan “kue” kekuasaan dilakukan dengan melanggar konstitusi.

“Silahkan ambil dan bagi-bagi kue kekuasaan. Sesuai konstitusi Anda berhak melakukan dan mendapat itu. Tetapi tetaplah dalam koridor konstitusi agar Indonesia selamat. Berbuatlah tapi “Jangan pernah lelah mencintai Indonesia,” ucap Mahfud MD.

Sebelumnya, Baleg DPR RI lewat Panitia Kerja revisi UU Pilkasa menolak untuk menjalankan putusan MK Nomor 70/PUU-XXI/2024 terkait soal syarat usia minimim calon kepala daerah.

Dalam putusan MK ditegaskan, titik hitung usia minimal calon kepala daerah dihitung saat penetapan pasangan calon oleh KPU.

Halaman:

Tags

Terkini