Baca Juga: Dukung Perempuan di Depok Cari Nafkah Untuk Keluarga, PEKKA Kecamatan Cipayung Dapat Bantuan
Biasanya, gaji ke-13 untuk karyawan swasta ini tercantum dalam kontrak perjanjian kerja kedua belah pihak.
Sehingga, perusahaan tidak memiliki kewajiban untuk memberikan gaji ini. Apabila diberikan, maka perusahaan akan memasukannya sebagai non-upah atau bonus maupun insentif.
Hal ini sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Besaran THR dan gaji ke-13 bagi karyawan swasta
Baca Juga: 1.400 Meter Lahan Kantor Kelurahan Duren Mekar Depok Dihijaukan
Sudah menjadi kewajiban setiap perusahaan memberikan THR kepada karyawan atau pegawainya.
Pemberian THR pun biasanya diatur oleh PP Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), yang setiap tahunnya mengalami perubahan.
Pada tahun 2024 misalnya, Menaker Ida Fauziyah THR bagi karyawan swasta wajib diberikan kepada mereka yang telah bekerja selama satu bulan atau lebih.
Sementara, bagi pekerja yang sudah memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih, akan mendapatkan THR sebesar satu bulan gaji.
Baca Juga: Resep Steak Ayam Saus Lada Hitam Ala Restoran, Enak dan Krispi Cocok untuk Ide Jualan
Bagi mereka yang memiliki masa kerja kurang dari 12 bulan, maka perhitungannya akan dilakukan secara proporsional.
Begitupun dengan besaran gaji ke-13, perusahaan akan menghitungnya berdasarkan kinerja dan kemampuan perusahaan.
Tetapi perlu diingat, gaji ke-13 untuk karyawan swasta ini sifatnya tidak wajib.
Jadwal pencairan THR dan gaji ke-13 untuk karyawan swasta