nasional

Mediasi Terakhir, Tip Top Depok Tetap pada PHK, Begini Penjelasannnya

Jumat, 18 Juli 2025 | 07:10 WIB
DISKUSI : Mediasi soal dugaan PHK sepihak yang dilakukan PT Tip Top Depok dengan FSBB-KASBI yang dilaksanakan di Ruang Rapat Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok, Rabu (16/7). (ALDY RAMA/RADAR DEPOK)

Kemudian, sambungnya, mediator juga mengimbau untuk pihak mantan karyawan Dwi Bekti dan Nia Amelia, menindaklanjuti pertemuan di kementerian, agar mengembalikan uang yang diminta oleh perusahaan.

Karena jika uang tidak dikembalikan, maka manajemen akan melaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan Tindak Pidana Pemalsuan (Kwitansi-kwitansi palsu dalam lampiran laporan  pertanggungjawaban kegiatan IKMT), pada Pasal 263 KUHP dan Tindak Pidana  Penggelapan  Dalam Jabatan, Pasal 374 KUHP dengan acaman pidana di atas lima tahun penjara.

Baca Juga: PPOPM Kabupaten Bogor Gelar Tes Parameter Atlet

PHK yang dilakukan PT Tip Top terhadap  dua orang karyawan tersebut adalah bentuk penegakan  PKB yang berlaku, guna memastikan kelangsungan usaha yang tentunya menjamin kepastian bekerja para karyawan.

“IKMT itu erat kaitannya dengan hubungan kerja. Jika tidak ada kaitan dengan hubungan kerja, maka untuk apa sengketa ini diadukan ke Dinas Tenaga Kerja Kota Depok? Ini kan lucu dan terkesan mengada-ada,” ujar Reynold.

Baca Juga: Empat Pejabat Struktural Kejari Depok Dipindahtugaskan, Eks Kasi Intel Dipromosikan ke Kejati Gorontalo

PT Tip Top sesuai Undang-undang mendukung keberadaan serikat pekerja di perusahaan, kata Reynold, di mana serikat pekerja sudah belasan tahun ada di Tip Top. Dan perjanjian kerja bersama (PKB) yang ada merupakan hasil kesepakatan bersama antara PT Tip Top dan Serikat Pekerja.

“Sehingga jika ada narasi union busting itu adalah fitnah, dan sangat provokatif dari oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab. Mediator menerangkan para pihak akan dikabari ketika anjuran sudah bisa diambil,” tandas Reynold.***

Halaman:

Tags

Terkini