RADARDEPOK.COM - Untuk menjamin mutu dan keamanan pangan bagi penerima manfaat, Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan larang pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dekat Tempat Pembuangan Akhir (TPA), kandang hewan, atau sumber pencemar lainnya, berdasarkan Surat Keputusan Kepala BGN Nomor 63 Tahun 2025.
Kepala Biro Hukum dan Humas BGN, Khairul Hidayati, mengatakan bahwa SPPG merupakan dapur gizi. Oleh karena itu, lokasi pembangunanya harus benar-benar bebas dari sumber pencemaran, seperti dekat TPA, kandang hewan, atau area yang berpotensi mengkontaminasi bahan makanan.
Ia menekankan, setiap SPPG wajib memenuhi standar lokasi, bangunan, dan lingkungan higienis sebagaimana diatur dalam petunjuk teknis.
Baca Juga: Festival Tangkil Hidupkan Kembali Permainan Tradisional di Kabupaten Bogor
Hida juga mengatakan, bahwa setiap SPPG diwajibkan memiliki sumber listrik, sumber air bersih yang layak konsumsi serta akses jalan memadai.
Selain itu, diwajibkan pula untuk setiap SPPG memiliki ventilasi yang cukup, area terpisah untuk pengolahan bahan makanan mentah maupun bahan matang, serta peralatan makan berbahan foodgrade stainless steel
Hida menekankan, bahwa semua sarana dan prasarana dapur MBG harus memenuhi standar teknis nasional BGN.
Baca Juga: Aksi Pembuangan Sampah Sabut Kelapa di Gandul Depok Disetop
“Kami tidak ingin ada risiko kesehatan muncul dari dapur program gizi. SPPG adalah ujung tombak penyedia makanan sehat, sehingga aspek sanitasi dan keamanan pangan menjadi prioritas utama,” tegas Kepala Biro Hukum dan Humas BGN, Khairul Hidayati dalam keterangan resmi yang dikutip dari laman Badan Gizi Nasional, Selasa (28/10/2025).
Untuk memastikan SPPG sesuai dengan tata ruang wilayah dan standar higienitas lingkungan, menurut Hida, BGN meminta pemerintah daerah (Pemda) setempat untuk memantau pembangunan SPPG.
Adapun proses verifikasi dilakukan secara berlapis yang melibatkan berbagai instansi, seperti tim teknis BGN, Dinas Kesehatan dan pemda setempat.***