Purbaya memastikan bahwa perubahan skema pembayaran kompensasi tersebut tidak akan berdampak pada belanja maupun defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Dengan mekanisme baru ini, pemerintah ingin memastikan bahwa Pertamina dan PLN memiliki arus kas yang lebih stabil, sehingga pelayanan energi kepada masyarakat tetap optimal.***