nasional

Menkeu Purbaya Resmi Terapkan Bea Ekspor Emas hingga 15% Mulai 23 Desember 2025

Kamis, 11 Desember 2025 | 14:00 WIB
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa resmi tetapkan bea keluar untuk emas (Instagram/@menkeuri)

RADARDEPOK.COM - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bersama Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa resmi memberlakukan pungutan bea keluar (BK) untuk ekspor emas.

Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 80 Tahun 2025 tentang Penetapan Barang Ekspor Berupa Emas yang Dikenai Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar.

Bea ekspor yang dikenakan bervariasi mulai dari 7,5% hingga 15%, tergantung pada harga referensi emas dan jenis produk yang diekspor.

 Baca Juga: Klarifikasi Gus Ipul Tentang Perizinan Penggalangan Donasi Bencana: Silahkan Tak Perlu Izin, Tapi Nanti Harus Ada Audit

Aturan ini bertujuan untuk mendorong hilirisasi industri emas dalam negeri, sekaligus menjaga keberlanjutan kegiatan industri nasional.

PMK 80/2025 ditetapkan pada 17 November 2025, diundangkan pada 9 Desember 2025, dan mulai berlaku 14 hari setelah pengundangan, tepatnya 23 Desember 2025.

Dalam Pasal 3, tarif bea keluar ditentukan berdasarkan dua parameter utama yaitu harga Referensi emas yang ditetapkan Menteri Perdagangan dan jenis produk emas yang termasuk dalam daftar lampiran PMK.

Baca Juga: Masih Ada Warga Jawa Barat yang Terlantar di Aceh Akibat Bencana, Dedi Mulyadi Siap Bantu Pulangkan

Skema tarif terbagi menjadi dua kelompok harga. Jika harga referensi emas USD 2.800 ≥ 3.200 per troy ounce, berlaku tarif 7,5% hingga 12,5% tergantung tipe emas.

Atau jika harga referensi ≥ USD 3.200 per troy ounce, berlaku tarif yang umumnya lebih tinggi yaitu dari 10% hingga 15%, tergantung tipe emas.

Penetapan harga referensi emas dijelaskan dalam Pasal 4, yang menyebutkan bahwa harga tersebut mengacu pada harga mineral acuan emas yang ditetapkan oleh Kementerian Perdagangan.

Baca Juga: Lapas Cibinong Panen 120 Kg Kangkung : Bukti Keberhasilan Program Pembinaan Warga Binaan yang Mandiri dan Produktif

Mengacu pada Pasal 5, perhitungan bea keluar didasarkan pada formula ad valorem:

Tarif Bea Keluar × Jumlah Satuan Barang × Harga Ekspor per Satuan × Nilai Tukar

Halaman:

Tags

Terkini