Harga ekspor yang digunakan dalam perhitungan ini ditetapkan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai melalui Harga Patokan Ekspor (HPE).
PMK ini menegaskan bahwa penerapan bea keluar emas harus mengikuti aturan perundang-undangan di sektor energi dan sumber daya mineral (ESDM) dan/atau perdagangan, sebagaimana tertulis dalam Pasal 6.***