nasional

Menkeu Purbaya Resmi Terapkan Bea Ekspor Emas hingga 15% Mulai 23 Desember 2025

Kamis, 11 Desember 2025 | 14:00 WIB
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa resmi tetapkan bea keluar untuk emas (Instagram/@menkeuri)

Harga ekspor yang digunakan dalam perhitungan ini ditetapkan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai melalui Harga Patokan Ekspor (HPE).

PMK ini menegaskan bahwa penerapan bea keluar emas harus mengikuti aturan perundang-undangan di sektor energi dan sumber daya mineral (ESDM) dan/atau perdagangan, sebagaimana tertulis dalam Pasal 6.***

Halaman:

Tags

Terkini