Lebih lanjut, terang Hardjuno Wiwoho, konsep Perampasan Aset tanpa Pemidanaan atau yang dikenal sebagai Non-Conviction Based (NCB) Asset Forfeiture adalah ide restitusi kerugian negara.
“Tujuannya adalah mengembalikan kerugian negara yang timbul akibat tindak kejahatan tanpa perlu menghukum pidana terlebih dahulu terhadap pelakunya,” terang Hardjuno Wiwoho.
Baca Juga: 21 Kasus DBD Serang Curug Depok, Puskesmas Cimanggis Berantas Jentik Aedes Aegypti Door to Door
Hardjuno Wiwoho menerangkan, adapun kategori aset yang dapat disita menggunakan metode NCB asset forfeiture melibatkan aset yang diperoleh secara langsung atau tidak langsung dari tindak pidana, termasuk yang telah dihibahkan atau diubah menjadi kekayaan pribadi, pihak lain, atau korporasi.
“Hal ini menjadi penting karena tindak pidana dengan motif ekonomi, seperti korupsi atau pencucian uang, dapat mengakibatkan kerugian bagi negara,” jelas Hardjuno Wiwoho
Hardjuno Wiwoho menguraikan, konsep perampasan aset tanpa melibatkan tuntutan pidana merupakan bagian dari skema hukum yang memungkinkan aset negara yang diambil secara tidak sah oleh pelaku tindak pidana dapat disita dan dikembalikan kepada negara sebagai upaya pemulihan aset negara.
Baca Juga: Enak Banget nih Moms Triple Chocolate Cookies, Renyah dan Bikin Nagih, Buat Lebaran Nanti
Perampasan aset, sambung Hardjuno Wiwoho, menjadi sangat penting mengingat pendekatan penegakan hukum di Indonesia yang menerapkan strategi follow the money atau penelusuran aliran dana untuk mengungkap tindak kejahatan.
“Dalam konsep kepastian hukum yang diterapkan pada perampasan aset tanpa tuntutan pidana, prinsip utamanya adalah memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat yang memiliki hak properti (right to property) melalui mekanisme recovery asset yang dilakukan oleh negara,” tutur Hardjuno Wiwoho.
Hardjuno Wiwoho menambahkan, jika aset tersebut diperoleh melalui tindakan pengayaan yang tidak adil atau unjust enrichment, negara berhak merampas aset tersebut tanpa melibatkan prosedur penuntutan dalam ranah hukum pidana. Sebagai gantinya, proses perampasan aset dilakukan melalui jalur hukum perdata.
Baca Juga: Polres Metro Depok Edukasi Generasi Penerus Bangsa
“Jadi, model perampasan aset tanpa tuntutan pidana diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum yang kuat bagi masyarakat,” pungkas Hardjuno Wiwoho. ***