Minggu, 19 April 2026

Bupati dan Walikota di Jawa Barat Abaikan Titah Sang Raja Dedi Mulyadi

Diki Wahyudi, Radar Depok
- Selasa, 15 Juli 2025 | 17:28 WIB
Pengamat kebijakan publik dan pendiri LS Visi Nusantara (Vinus), Yusfitriadi (ISTIMEWA)
Pengamat kebijakan publik dan pendiri LS Visi Nusantara (Vinus), Yusfitriadi (ISTIMEWA)

SEBAGIAN besar Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota di Jawa Barat mengabaikan kebijakan Gubernur Jawa Barat terkait Jam masuk sekolah. Gubernur Dedi Mulyadi mengeluarkan kebijakan jam masuk sekolah pada jam 06.30 yang selama ini berjalan jam masuk sekolah pada jam 7.00.

Sebelumnya, banyak sekali kebijakan gubernur yang dikeluarkan oleh Gubernur Jawa Barat ini, namun hampir semua kebijakan tersebut diabaikan oleh sebagian besar Bupati dan Walikota di Jawa barat. seperti barak militer yang sangat menghebohkan.

Tetapi, dalam pelaksanaanya hanya beberapa kabupaten/kota saja yang menindaklanjutinya. Begitu pun dengan larangan rapat atau pertemuan instansi pemerintah di hotel, pemberlakuan jam malam bagi pelajar, dan beberapa kebijakan lainnya. Tentu saja kondisi ini tidak bisa dianggap sesuatu yang biasa-biasa saja.

Sebab, berbagai kebijakan ini merupakan kebijakan seorang gubernur. Bagaimana bisa kebijakan gubernur tidak direspons positif oleh bupati dan wali kota yang berada di bawah koordinasinya. Sehingga perlu adanya analisis mengapa kondisi ini bisa terjadi.

Dalam pengamatan saya, ada beberapa faktor, pertama, perspektif Personal. Berbagai kebijakan yang dikeluarkan oleh Gubernur Jawa Barat ini terlihat sebagai perspektif personal Dedi Mulyadi. Tidak diinternalisasi menjadi kebijakan pemerintah Propinsi Jawa barat.

Sehingga bukan hanya ditataran pemerintah kabupaten/kota. Bahkan sangat mungkin di diinternal pemerintahan provinsi pun tidak memahami secara utuh berbagai kebijakan tersebut. Kedua, tanpa kajian dan analisis yang komprehensif.

Kita paham bahwa dalam membuat sebuah kebijakan pemerintah, terlebih yang menyangkut hajat hidup masyarakat, harus dikaji secara utuh bahkan diuji cobakan, sebelum menjadi sebuah kebijakan. Namun, nampaknya berbagai kebijakan yang dikeluarkan oleh Dedi Mulyadi tidak melalui Kajian apalagi uci coba, sehingga wajar kebijakan tersebut tidak terimplementasi secara optimal.

Ketiga, kepentingan populis. Dedi Mulyadi memiliki kebiasaan yang populis, terutama melalui kanal media sosialnya. Bahkan jauh sebelum menjadi kepala daerah baik bupati maupun gubernur. Sehingga dibutuhkan stabilitas populisme tersebut. Sebab, semenjak menjadi gubernur, Dedi Mulyadi secara personal tidak akan pernah dipisahkan dengan jabatannya sebagai gubernur.

Oleh karena itu harus menjaga stabilitas populisme tersebut diantaranya dengan melemparkan isu, karena saat ini dia sebagai gubernur maka isu tersebut menjadi sebuah kebijakan. Keempat, tidak implementatif.

Kebijakan tersebut tidak dibarengi dengan berbagai konsep implementasi, sehingga masing-masing daerah dipaksa untuk menafsirkan konsep implementasinya masing-masing. Kondisi ini tentu dianggap kebijakan setengah hati. “Ditindaklanjuti syukur, tidak ditindaklanjuti tidak akan berdampak apapun”.

Kelima, dianggap terlalu teknis. Banyak pihak juga menganggap kebijakan Dedi Mulyadi terlalu teknis. Misalnya, seharusnya yang mengeluarkan kebijakan barak militer, jam sekolah adalah dinas pendidikan, gubernur hanya memberikan masukan dan pertimbangan atas kondisi yang ada. Terlebih jika gagasan Dedi Mulyadi ini diusulkan kepada Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, sehingga menjadi kebijakan nasional.

Tentu saja fenomena ini akan menjadi preseden buruk bagi gubernur Jawa Barat jika, terus menerus dilakukan, karena kecil kemungkinan akan ditindaklanjuti oleh pemerintahan Kabupaten/Kota. Bisa jadi akan mengarah kepada kegagalan konsolidasi dan koordinasi yang dilakukan oleh gubernur Jawa Barat terhadap Pemerintah Kabupaten/Kota. Mungkin dipikirkan Dedi Mulyadi kebijakan-kebijakan tersebut, diikuti syukur tidak diikuti tidak masalah.

Sikap seperti ini bukanlah sikap struktur pemerintah yang secara hirarkis dan koordinasi memiliki dampak implementatif.***

Penulis: Yusfitriadi

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Teman Baik Mediasi Dekat Dengan Tuhan

Minggu, 12 April 2026 | 09:56 WIB

Penghitungan Ebitda di SPT Tahunan Pph Badan

Jumat, 10 April 2026 | 18:45 WIB

Lebaran Depok dan Maknanya

Kamis, 9 April 2026 | 13:54 WIB

Serba-serbi SPT Tahunan Suatu Tinjauan

Rabu, 11 Maret 2026 | 22:46 WIB

Membangun Komunikasi Inklusif Bagi Difabel

Kamis, 11 Desember 2025 | 19:43 WIB

Satu Negeri Dua Realitas

Jumat, 28 November 2025 | 08:55 WIB

Pahlawan Hari Ini

Senin, 10 November 2025 | 19:20 WIB
X