Sebagai satu-satunya lembaga yang diberi kewewenangan untuk menguji UU terhadap Konstitusi, maka MK tidak boleh dipersekusi atas proses dan hasil keputusannya.
Ketiga, bahwa Parpol dan DPR adalah lembaga publik yang menggunakan anggaran negara dan publik. Maka pimpinan Parpol dan DPR sekalipun, tidak dibenarkan menyampaikan acaman ke lembaga negara lainnya.
Pimpinan Parpol dan DPR tidak dibenarkan menyampaikan pernyataan yang dapat memicu dan memacu "chaos politik", keresahan, dan kegaduhan politik.
Ketiga Pimpinan Parpol dan DPR diminta menghormati hak warga negara yang menempuh jalur hukum melalui MK RI. Pengungkapan identitas warga negara termasuk afiliasi politikmya tidak boleh ditujukan untuk mendiskreditkan, melecehkan, dan merendahkan dirinya sebagai warga negara.
Keempat, bahwa proses persidangan hingga pengambilan dan pembacaan keputusan masih berjalan di MK. Maka semua pihak diminta untuk menahan diri dan tidak menciptakan polemik yang membuat kegaduhan di tengah masyarakat.
Kelima, bahwa para pemimpin lembaga negara diminta untuk tetap fokus pada tugas utama, pokok, dan fungsi masing- masing. MK sebagai lembaga peradilan harus dijaga netralitas, independensi, dan kewibawaannya.
Maka semua pihak yang berusaha memengaruhi MK melalui tekanan politik, ancaman revisi UU dan evaluasi anggaran harus segera menghentikan tekanan dan ancamannya. Jika terus dilakukan, maka Kornas akan menggalang kekuatan untuk melawannya.
Kornas mengajak semua warga negara untuk tetap menjunjung tinggi persatuan dan kesatuan bangsa. Tetap percaya bahwa MK akan mengambil keputusan sesuai kebutuhan serta keutuhan rakyat Indonesia.
Kita semua berharap, seluruh tahapan dan proses Pemilu 2024 dapat berjalan dengan baik. Pemilu 2024 harus semakin meningkatkan kualitas demokrasi dan memperkokoh persatuan bangsa Indonesia.
Sutrisno Pangaribuan
Presidium Kongres Rakyat Nasional ( KORNAS )