RADARDEPOK.COM - Ada yang menarik dalam perjalanan berbagai kebijakan yang dikeluarkan oleh Kementrian Pendidikan, Budaya, Riset dan Teknologi beberapa akhir ini. Diantaranya yakni dapat kita lihat dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 48 tahun 2022 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Diploma dan Program Sarjana pada Perguruan Tinggi Negeri.
Baca Juga: Additiv dan IKON Dorong Inovasi di Pasar Digital Manajemen Kekayaan dan Investasi di Indonesia
Dinamika berbagai kebijakan Kemendikbudristek ini dalam melakukan berbagai transformasi Merdeka Belajar di semua jenjang, baik pendidikan dasar dan menengah hingga pendidikan tinggi tak lain guna mewujudkan sumber daya manusia (SDM) unggul yang berperilaku sesuai nilai-nilai Pancasila yang tak lain sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia.
Baca Juga: Bikin Resah, Gangster Berkeliaran di Depok
Dengan dasar demikian dapat dipahami untuk menyelaraskan capaian perubahan tersebut, Kemendikbudristek berupaya menyusun arah baru transformasi dalam pendidikan tinggi salah satunya dengan Transformasi Seleksi Masuk Perguruan Tinggi Negeri atau yang biasanya dikenal dengan PTN.
Baca Juga: Pengurus Masjid di Pancoranmas Diajarkan BHD
Adapun transformasi dalam masuk perguruan tinggi ini terbagi dalam 3 (tiga) jalur, diantaranya Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi, Seleksi Nasional Berdasarkan Tes, dan yang Terakhir Seleksi Secara Mandiri oleh PTN. Pada seleksi nasional berdasarkan prestasi, seleksi ini akan berfokus pada pemberian penghargaan tinggi atas kesuksesan pembelajaran yang menyeluruh di pendidikan menengah hal ini menjadi penting karena dengan ini diharapkan peserta didik
terdorong untuk berprestasi di seluruh mata pelajaran secara menyeluruh.
Baca Juga: Bersaksi di Persidangan, APA Mantan Pacar Mario Dandy Sebut AG Pernah Menghilang 2 Kali
Selanjutnya seleksi nasional masuk PTN yang kedua adalah seleksi nasional berdasarkan tes. Seleksi berfokus pada pengukuran kemampuan penalaran dan pemecahan masalah. Dalam seleksi berdasarkan tes, tidak ada lagi tes mata pelajaran, tetapi hanya tes skolastik yang mengukur empat hal yaitu potensi kognitif, penalaran matematika, literasi dalam bahasa Indonesia, dan literasi dalam bahasa Inggris. Soal pada seleksi ini akan menitikberatkan kemampuan penalaran peserta didik, bukan hafalan. Hal ini menjadi lebih bermanfaat karena mengukur sejauh mana peserta dapat memecah masalah.
Baca Juga: Kabar Duka! Ibunda Penyanyi Ratna Listy Meninggal Dunia
Hingga yang terakhir adalah seleksi masuk PTN adalah melalui seleksi secara mandiri oleh PTN. Pada jalur ini, pemerintah mengatur agar seleksi diselenggarakan secara lebih transparan dengan mewajibkan PTN untuk melakukan beberapa hal sebelum dan setelah pelaksanaan seleksi secara mandiri.
Baca Juga: Si Kembar Rihana Rihani Ditangkap Polisi, Kasus Dugaan Penipuan iPhone
Pada titik ini dapat diproyeksikan tingkat keberhasilan kebijakan Nadiem Makarim dalam kepemimpinannya di Kemendikbud bahwa transformasi kebijakan ini diharapkan akan mencapai tujuannya dalam melahirkan generasi lulusan sarjana yang berkualitas sehingga diharapkan kelak mereka akan menjadi pemecah Masalah (problem solver) dalam permasalahan yang ada di masyarakat. (*)
Penulis : Andi Maulana (Ketua PW IPM Jawa Barat Bidang Pengkajian Ilmu Pengetahuan)
Artikel Terkait
Pengurus Masjid di Pancoranmas Diajarkan BHD
Pecah, POC Season 5 Stand Up Indo Depok, Ini Juaranya
Bikin Resah, Gangster Berkeliaran di Depok
APA Mantan Pacar Mario Dandy Beri Kesaksian, Sidang Lanjutan di PN Jakarta Selatan
Jemaah Indonesia Dapat Jatah Air Zamzam 10 Liter, Dibagikan di Asrama Haji Debarkasi
Bersaksi di Persidangan, APA Mantan Pacar Mario Dandy Sebut AG Pernah Menghilang 2 Kali
Additiv dan IKON Dorong Inovasi di Pasar Digital Manajemen Kekayaan dan Investasi di Indonesia