ruang-publik

Sekarang, Penghasilan Dalam Bentuk Non Uang Gratis Pajaknya

Senin, 27 November 2023 | 06:10 WIB
Togar Anaro Lumban Tobing, Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jakarta Pusat (DOK.PRIBADI)

OlehTogar Anaro Lumban Tobing, Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jakarta Pusat

Apakah kamu tahu bahwa pajak penghasilan merupakan salah satu aspek penting dalam kehidupan kita? Seringkali, kita menerima imbalan atas pekerjaan atau jasa dalam bentuk kenikmatan atau natura. Pada artikel kali ini, kita akan membahas mengenai pentingnya memahami dan mematuhi peraturan perpajakan terkait imbalan dalam bentuk kenikmatan atau natura.

Pajak penghasilan atas penggantian atau imbalan dalam bentuk natura atau kenikmatan merujuk pada pajak yang dikenakan oleh pemerintah terhadap penghasilan non-moneter yang diterima seseorang sebagai bagian dari pekerjaan atau jasa yang mereka lakukan. Dapat berupa barang-barang, layanan, atau kenikmatan non-moneter lainnya yang diberikan sebagai imbalan atau penggantian. Misalnya, jika Anda menerima mobil dari tempat kerja yang merupakan imbalan dalam bentuk NATURA atau Anda diberikan fasilitas mobil dinas yang merupakan imbalan dalam bentuk KENIKMATAN. Kenali perbedaannya ya!

Baca Juga: Pesona Nirwana Waterpark, Destinasi Wisata Air di Soreang dengan View Tebing Batu Menakjubkan

Maka dari itu, Pemerintah mengeluarkan PMK 66 Tahun 2023 yang berlaku pada 1 Juli 2023 berbicara tentang Perlakukan Pajak Penghasilan atas Penggantian atau Imbalan Sehubungan Dengan Pekerjaan atau Jasa yang Diterima atau Diperoleh dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan. Tujuannya untuk memastikan bahwa imbalan-imbalan yang diberikan juga dikenakan pajak, sama seperti uang yang Anda terima sehingga membantu pemerintah mendapatkan dana yang diperlukan untuk membiayai berbagai program, seperti kesehatan, pendidikan, dan infrastruktur.

Bagaimana Cara Memahami dan Mematuhi PMK ini?

  1. Identifikasi Imbalan

Pertama, kita perlu mengenali jenis imbalan non-uang yang kita terima. Bentuknya bisa apa saja, mulai dari kupon makanan hingga fasilitas kendaraan yang diberikan.

  1. Hitung Nilainya

Kemudian, kita harus menghitung nilai sebenarnya dari imbalan tersebut. Ini mungkin tidak selalu mudah, tetapi PMK 66 telah memberikan pedoman tentang cara melakukannya. Jangan lupa di cek ya!

  1. Bayar dan Laporkan Pajaknya

Setelah mengetahui nilainya, kita harus memahami bahwa apakah imbalan non-uang yang diterima bebas pajak atau tidak. Jika tidak maka, bayar dan laporkan nilai nya sesuai dengan aturan yang berlaku.

Baca Juga: Menikmati Kelezatan Legendaris, 6 Kuliner Kaki Lima Terbaik di Depok yang Wajib Dicoba!

Didalam peraturan ini telah diatur bahwa seluruh biaya natura atau kenikmatan merupakan biaya yang dapat dibebankan oleh Perusahaan sepanjang 3M (mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan). Namun bagi pegawai atau pemberi jasa yang menerima imbalan dalam bentuk non-uang ini tidak perlu khawatir, karena banyak sekali natura atau kenikmatan ini yang dikecualikan dari pengenaan Pajak Penghasilan yaitu sebagai berikut:

  1. Makan/minum disediakan di tempat kerja, kupon makan/minum bagi bagian pemasaran, dan bahan makanan/minuman untuk seluruh pegawai dengan batasan tertentu.
  2. Tempat tinggal, pelayanan kesehatan, pendidikan, peribadatan, pengangkutan, & olahraga umum diberikan di daerah terpencil dan butuh pembangunan melalui penetapan berlokasi usaha di daerah tertentu.
  3. Keamanan, kesehatan, dan keselamatan kerja yang diwajibkan instansi berwenang(antara lain Kementerian Kesehatan, Kementerian Tenaga Kerja) contoh: seragam, vaksin.
  4. Natura/kenikmatan yang diberikan pemberi kerja dengan jenis dan/atau batasan tertentu seperti:

Baca Juga: Mengulas Komunitas My Trip My Adventure Depok, Digandeng Kemenparekraf untuk Mengibarkan Pesona Indonesia : Bagian 3

  • bingkisan kepada seluruh pegawai antara lain berbentuk bahan makanan, bahan minuman, makanan dan/atau minuman dalam rangka hari besar keagamaan meliputi Hari Raya Idulfitri, Hari Raya Natal, Hari Suci Nyepi, Hari Raya Waisak, atau Tahun Baru Imlek,
  • bingkisan kepada pegawai, selain dalam rangka hari raya keagamaan dengan nilai maksimal sebesar Rp3 juta /pegawai/tahun pajak,
  • peralatan dan fasilitas kerja kepada pegawai untuk menunjang pelaksanaan pekerjaan antara lain komputer, laptop, atau ponsel beserta penunjangnya seperti pulsa dan sambungan internet,
  • fasilitas pelayanan kesehatan dan pengobatan kepada pegawai dalam rangka penanganankecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, kedaruratan penyelamatan jiwa, atau pengobatan lanjutan sebagai akibat kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja,
  • fasilitas olahraga kepada pegawai selain fasilitas olahraga golf, pacuan kuda, balap perahu bermotor, terbang layang dan/atau olahraga otomotif dengan nilai maksimal sebesar Rp1,5 juta /pegawai/tahun pajak,
  • fasilitas tempat tinggal kepada pegawai yang dimanfaatkan bersama-sama antara lain mes, asrama, pondokan, atau barak,
  • fasilitas tempat tinggal kepada pegawai yang dimanfaatkan oleh perseorangan antara lain apartemen atau rumah tapak dengan nilai maksimal sebesar Rp2 juta/pegawai/bulan,
  • fasilitas kendaraankepada pegawai yang tidak memiliki penyertaan modal pada pemberi kerja dan memiliki rata-rata penghasilan bruto dalam 12 (dua belas) bulan terakhir sampai dengan Rp100 juta /pegawai/bulan,
  • fasilitas iuran dana pensiun ditanggung pemberi kerja kepada pegawai yang pendiriannya telah disahkan oleh OJK,
  • fasilitas yang diperuntukkan semata-mata untuk kegiatan peribadatan antara lain berbentuk musala, masjid, kapel, atau pura,
  • seluruh natura dan/atau kenikmatan yang diterima atau diperoleh pegawai atau pemberi jasa selama tahun 2022.

Jadi bagi pegawai yang memperoleh imbalan sebagaimana telah diulas diatas, maka imbalan tersebut tidak ada Pajak Penghasilan yang harus dibayar lagi. Misalnya nih anda seorang manajer pada sebuah perusahaan menerima fasilitas diluar gaji dan tunjangan yaitu berupa sewa apartemen dengan harga Rp 18 juta setahun, tidak akan ada lagi tambahan pajak yang harus dibayarkan karena sewa apartemen tersebut jika dihitung setiap bulannya hanya seharga Rp 1,5 juta (dibawah batas maksimal Rp 2jt/bulan).    

Membayar pajak adalah wujud dukungan kita terhadap pembangunan negara dan kesejahteraan bersama. Pahami dengan baik dan benar ketentuan yang ada lalu nikmati apa yang telah digratiskan pajaknya, namun bayarlah pajaknya dengan benar jika anda menerima imbalan selain yang telah diulas diatas. Ayo kita bersama-sama menjaga agar perpajakan berjalan dengan baik dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. (***)

Tags

Terkini

Membangun Komunikasi Inklusif Bagi Difabel

Kamis, 11 Desember 2025 | 19:43 WIB

Satu Negeri Dua Realitas

Jumat, 28 November 2025 | 08:55 WIB

Pahlawan Hari Ini

Senin, 10 November 2025 | 19:20 WIB

Menembus Pasar Internasional dengan Produk Daur Ulang

Selasa, 16 September 2025 | 19:56 WIB