- Dividen dari Luar Negeri
Dividen yang yang diterima oleh Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri dan Wajib Pajak Badan dalam negeri yang berasal dari luar negeri juga dapat dikecualikan dari objek PPh dengan syarat dividen yang berasal dari luar negeri tersebut harus diinvestasikan atau digunakan untuk mendukung kegiatan usaha lainnya di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu tertentu
Manfaat bagi Perekonomian
Pemberian insentif ini diyakini memiliki sejumlah manfaat strategis, antara lain:
- Mendorong reinvestasi laba usaha ke dalam negeri
- Meningkatkan likuiditas pasar keuangan dan sektorriil
- Menarik investor asing untuk menanamkan modal di Indonesia
- Mengurangi praktik penghindaran pajak, dengan memberikan insentif atas dana yang digunakan secara produktif
Baca Juga: Dechan Apresiasi Peresmian Pusat Studi Budaya Sunda
Kebijakan ini juga diharapkan mampu memperkuat penerimaan negara dalam jangka panjang melalui peningkatan basis pajak yang berasal dari aktivitas ekonomi riil.
Persyaratan dan Pelaporan
Untuk mendapatkan fasilitas ini, wajib pajak harus:
- Melakukan investasi atas dividen di dalam negeri dalam jangka waktu tertentu sejak Tahun Pajak Dividen atau penghasilan lain diterima atau diperoleh
- Menyampaikan laporan realisasi investasi kepada Direktorat Jenderal Pajak secara berkala melalui Portal Wajib Pajak paling lambat akhir bulan ketiga untuk Wajib Pajak orang pribadi atau akhir bulan keempat untuk Wajib Pajak Badan setelah Tahun Pajak berakhir, untuk Tahun Pajak diterima atau diperolehnya Dividen atau penghasilan lain
- Menyimpan dokumen pendukung yang menunjukkan bahwa dividen benar-benar telah diinvestasikan sesuai ketentuan
Penutup
Insentif pajak atas dividen merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menciptakan system perpajakan yang adil, efisien, dan mendukung pertumbuhan ekonomi. Dengan kebijakan ini, diharapkan terjadi peningkatan investasi yang berdampak langsung terhadap penciptaan lapangan kerja, penguatan sector usaha, dan pertumbuhan ekonomi berkelanjutan.***
*) Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.