ruang-publik

Dukung Pertumbuhan Investasi, Pemerintah Berikan Fasilitas Pajak Atas Dividen

Senin, 11 Agustus 2025 | 18:24 WIB
Kantor Wilayah DJP Jawa Barat III, Jalan Ir. H. Juanda No 64, Paledang, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor.
  1. Dividen dari Luar Negeri

Dividen yang yang diterima oleh Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri dan Wajib Pajak Badan dalam negeri yang berasal dari luar negeri juga dapat dikecualikan dari objek PPh dengan syarat dividen yang berasal dari luar negeri tersebut harus diinvestasikan atau digunakan untuk mendukung kegiatan usaha lainnya di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu tertentu

Manfaat bagi Perekonomian

Pemberian insentif ini diyakini memiliki sejumlah manfaat strategis, antara lain:

  • Mendorong reinvestasi laba usaha ke dalam negeri
  • Meningkatkan likuiditas pasar keuangan dan sektorriil
  • Menarik investor asing untuk menanamkan modal di Indonesia
  • Mengurangi praktik penghindaran pajak, dengan memberikan insentif atas dana yang digunakan secara produktif

Baca Juga: Dechan Apresiasi Peresmian Pusat Studi Budaya Sunda

Kebijakan ini juga diharapkan mampu memperkuat penerimaan negara dalam jangka panjang melalui peningkatan basis pajak yang berasal dari aktivitas ekonomi riil.

Persyaratan dan Pelaporan

Untuk mendapatkan fasilitas ini, wajib pajak harus:

  • Melakukan investasi atas dividen di dalam negeri dalam jangka waktu tertentu sejak Tahun Pajak Dividen atau penghasilan lain diterima atau diperoleh
  • Menyampaikan laporan realisasi investasi kepada Direktorat Jenderal Pajak secara berkala melalui Portal Wajib Pajak paling lambat akhir bulan ketiga untuk Wajib Pajak orang pribadi atau akhir bulan keempat untuk Wajib Pajak Badan setelah Tahun Pajak berakhir, untuk Tahun Pajak diterima atau diperolehnya Dividen atau penghasilan lain
  • Menyimpan dokumen pendukung yang menunjukkan bahwa dividen benar-benar telah diinvestasikan sesuai ketentuan

Baca Juga: Tunjukan Syarat Ini! Agus dan Dirga Dapat Promo Hemat Sepanjang Bulan Agustus di Tropikana Waterpark Depok

Penutup

Insentif pajak atas dividen merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menciptakan system perpajakan yang adil, efisien, dan mendukung pertumbuhan ekonomi. Dengan kebijakan ini, diharapkan terjadi peningkatan investasi yang berdampak langsung terhadap penciptaan lapangan kerja, penguatan sector usaha, dan pertumbuhan ekonomi berkelanjutan.***

*) Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.

Halaman:

Tags

Terkini

Membangun Komunikasi Inklusif Bagi Difabel

Kamis, 11 Desember 2025 | 19:43 WIB

Satu Negeri Dua Realitas

Jumat, 28 November 2025 | 08:55 WIB

Pahlawan Hari Ini

Senin, 10 November 2025 | 19:20 WIB

Menembus Pasar Internasional dengan Produk Daur Ulang

Selasa, 16 September 2025 | 19:56 WIB