Senin, 22 Desember 2025

Rektor Universitas Pancasila Diduga Lecehkan Dua Karyawan : Ini Kronologis Jelasnya dan Korbannya

- Senin, 26 Februari 2024 | 10:20 WIB
ILUSTRASI Lokasi Universitas Pancasila.  (ISTIMEWA)
ILUSTRASI Lokasi Universitas Pancasila. (ISTIMEWA)

Dia menambahkan bahwa berbeda dengan korban R yang masih bekerja di tempat itu meski akhirnya korban R dimutasi setelah mengalami dugaan pelecehan, korban D memilih resign dari pekerjaannya di kampus tersebut lantaran mengalami trauma.

“D waktu itu pegawai honorer, tak lama dari kejadian itu dia mengundurkan diri, dia sudah trauma, psikisnya juga, mbak R ini dia kabag humas di rektorat, lalu dia dimutasi ke S2, ke Pascasarjana setelah kejadian. Nah kalau D laporan ke Mabes Polri, sedangkan R laporan ke Polda Metro Jaya,” jelasnya.

Baca Juga: Gokil Abis! Pemandangan Tempat Wisata Dekat Jakarta ini Mirip Banget Ubud Bali, Biayanya Enggak bikin Kantong Jebol

Diketahui, korban R saat itu menjabat sebagai Kabag Humas dan Ventura UP, sedangkan D selaku karyawan honorer.

Amanda menjelaskan alasan korban baru melaporkan kejadian tersebut saat ini, setelah satu tahun lamanya berlalu. Kasus dugaan pelecehan seksual terjadi kepada D pada Desember 2022, lalu Februari 2023 terhadap R.

Laporan diterima dengan nomor surat tanda penerimaan laporan: STTLP/B/193/I/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA dan LP/B/193/I/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 12 Januari 2024.

Untuk laporan di Bareskrim Polri teregister dengan nomor LP/B/36/I/2024/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 29 Januari 2024.

“Alasannya karena relasi yang dimiliki si Rektor ini, makanya baru dilaporkan. Korban berpikir saat itu akan percuma saja,” tegas Amanda.

Baca Juga: Wakil Walikota Depok Berikan Atensi Tiga Poin ke Disnaker, Salah Satunya Prioritaskan Warga Depok Mencari Kerja

Menanggapi kejadian yang menipa dirinya, Rektor UP berinisial ETH melalui Kuasa Hukumnya, Raden Nanda Setiawan menampik kejadian yang dilakukan klienya itu.

“Berita tersebut kami pastikan didasarkan atas laporan yang tidak benar dan tidak pernah terjadi peristiwa yang dilaporkan tersebut,” kata Raden Minggu (25/2/2024).

Namun Raden menegaskan, hak setiap orang bisa mengajukan laporan ke Kepolisian, tapi perlu diketahui laporan atas suatu peristiwa fiktif akan ada konsekuensi hukumnya.

Menurut Raden, pelaporan yang dilayangkan harus didasari azas praduga tak bersalah. Apalagi ia menyebut kasus dugaan pelecehan seksual itu terjadi sudah lama.

“Terlebih lagi isu pelecehan seksual yang terjadi 1 tahun lalu, terlalu janggal jika baru dilaporkan pada saat ini dalam proses pemilihan rektor baru,” lanjutnya.

Baca Juga: Tahun Ini Tapos Depok Rencanakan Bangun 468 Fisik, Simak Selengkapnya

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X