Pasalnya, ujar Elshe Theresia, hal ini juga yang menjadi harapan BPJS Kesehatan untuk menstandarkan layanan kesehatan, terutama pada rawat inap, agar tak jadi perbedaan di setiap wilayah.
“Karena pada prinsipnya peserta JKN itukan, harus mendapatkan pelayanan yang berkualitas dimanapun ia berada, tak pandang wilayah,” kata dia.
Saat ini, yang membedakan peserta kelas 1,2 maupun 3 hanyalah fasilitas rawat inap saja. Namun, tak membedakan pelayanan medisnya, seperti operasi, obat yang diberikan, maupun dokter yang disedikan.
“Hanya saja membedakan kenyamanan pada kamar aja. Dimana, pada kelas 1 itu lebih sedikit pasienya dibandingkan kelas 3, seperti kelas 1 hanya terisi 2-3 kasur dan kelas 3 itu bisa mencapai 6 -7 kasur,” ungkap dia.
Baca Juga: Pengungsian di Rafah Dibombardir 45 Meninggal, Netanyahu Berkelit Soal Serangan Rafah
Menurut dia, saat ini BPJS Kesehatan juga sebenarnya sudah memupunyai standart sendiri. Dimana, Faskes yang ingin bekerjasama dengan BPJS Kesehatan harus melewati beberapa tahap dan seleksi.
“Jadi kami juga memiliki acuan dari berbagai regulasi terkait kerjasama dengan para faskes ini, seperti perizinan rumah sakit, operasional, dokter, dan juga akreditasi faskes, serta komitmen faskes dan itu akan di evaluasi setiap tahunya,” ungkap dia.
Hingga saat ini, kata Elshe Theresia, Faskes yang sudah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan Cabang Depok yaitu, 24 rumah sakit dan kelinik utama sebanyak 14 klinik utama. Jadi total sebanyak 38 faskes.
“Dan untuk puskesmas dan klinik biasa yakni sebanyak 139 FKTP,” ungkap dia.
Sementara itu, Direktur RSUD ASA Kota Depok, Enny Ekasari mengaku RSUD ASA Kota Depok siap jika penerapan KRIS BPJS Kesehatan sudah dilaksanakan.
“Karena dari 12 kriteria KRIS BPJS Kesehatan yang sudah ditentukan, RSUD ASA sudah melengkapi beberapa persyaratan tersebut, selebihnya tetap berproses sesuai ketentuan yang akan berlaku pada sistem tersebut,” tutur dia.
Menurut dia, kriteria tersebut seperti kapasitas ruangan. Dimana, saat ini 1 ruangan ada 5 tempat tidur. Namun, jika harus disesuaikan menjadi maksimal 4 tempat tidur.
“Maka kami harus menambah jumlah kamar untuk menampung tempat tidur dari kamar yang sudah ada,” tutur dia.***
Sistem KRIS BPJS Kesehatan :
Tempat :
- Kota Depok
Artikel Terkait
SK Pasangan Imam Budi Hartono-Ririn Farabi Arafiq: Tunggu Tanggal Mainnya! PKS Selesaikan Konsolidasi Pemenangan Pilkada Depok
Dua DPO Digugurkan Dalam Kasus Vina, Hotman Paris Murka
Jelang HET Ditetapkan Awal Juni, Harga Beras di Depok Terkerek Naik
Siap-siap, Gaji Ke-13 Cair Bulan Depan
Kuasa Hukum Pegi Bakal Ajukan Praperadilan, Kriminolog Pertanyakan Hilangnya Dua Buron
Calon Walikota Depok Supian Suri Bakal Majukan Budaya, Begini Caranya!
Hore! UKT UI Batal Naik, Ini Kata Menteri Nadiem