Senin, 22 Desember 2025

Penerapan KRIS di 38 Faskes Depok Tunggu Permenkes, Kelas 1 Sampai 3 Masih Berlaku

- Kamis, 30 Mei 2024 | 06:50 WIB
ILUSRASI : Salah satu kamar rawat inap yang berada di RSUD ASA Kota Depok. (ISTIMEWA)
ILUSRASI : Salah satu kamar rawat inap yang berada di RSUD ASA Kota Depok. (ISTIMEWA)

Pasalnya, ujar Elshe Theresia, hal ini juga yang menjadi harapan BPJS Kesehatan untuk menstandarkan layanan kesehatan, terutama pada rawat inap, agar tak jadi perbedaan di setiap wilayah.

“Karena pada prinsipnya peserta JKN itukan, harus mendapatkan pelayanan yang berkualitas dimanapun ia berada, tak pandang wilayah,” kata dia.

Saat ini, yang membedakan peserta kelas 1,2 maupun 3 hanyalah fasilitas rawat inap saja. Namun, tak membedakan pelayanan medisnya, seperti operasi, obat yang diberikan, maupun dokter yang disedikan.

“Hanya saja membedakan kenyamanan pada kamar aja. Dimana, pada kelas 1 itu lebih sedikit pasienya dibandingkan kelas 3, seperti kelas 1 hanya terisi 2-3 kasur dan kelas 3 itu bisa mencapai 6 -7 kasur,” ungkap dia.

Baca Juga: Pengungsian di Rafah Dibombardir  45 Meninggal, Netanyahu Berkelit Soal Serangan Rafah

Menurut dia, saat ini BPJS Kesehatan juga sebenarnya sudah memupunyai standart sendiri. Dimana, Faskes yang ingin bekerjasama dengan BPJS Kesehatan harus melewati beberapa tahap dan seleksi.

“Jadi kami juga memiliki acuan dari berbagai regulasi terkait kerjasama dengan para faskes ini, seperti perizinan rumah sakit, operasional, dokter, dan juga akreditasi faskes, serta komitmen faskes dan itu akan di evaluasi setiap tahunya,” ungkap dia.

Hingga saat ini, kata Elshe Theresia, Faskes yang sudah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan Cabang Depok yaitu, 24 rumah sakit dan kelinik utama sebanyak 14 klinik utama. Jadi total sebanyak 38 faskes.

“Dan untuk puskesmas dan klinik biasa yakni sebanyak 139 FKTP,” ungkap dia.
Sementara itu, Direktur RSUD ASA Kota Depok, Enny Ekasari mengaku RSUD ASA Kota Depok siap jika penerapan KRIS BPJS Kesehatan sudah dilaksanakan.

Baca Juga: Keras, Sahabat Idris Berikrar! Berjuang Kerahkan Kemampuan Menangkan Imam Budi Hartono di Pilkada Depok

“Karena dari 12 kriteria KRIS BPJS Kesehatan yang sudah ditentukan, RSUD ASA sudah melengkapi beberapa persyaratan tersebut, selebihnya tetap berproses sesuai ketentuan yang akan berlaku pada sistem tersebut,” tutur dia.

Menurut dia, kriteria tersebut seperti kapasitas ruangan. Dimana, saat ini 1 ruangan ada 5 tempat tidur. Namun, jika harus disesuaikan menjadi maksimal 4 tempat tidur.

“Maka kami harus menambah jumlah kamar untuk menampung tempat tidur dari kamar yang sudah ada,” tutur dia.***


Sistem KRIS BPJS Kesehatan :

Tempat :
- Kota Depok

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X