Senin, 22 Desember 2025

Angkutan Barang Dibatasi saat Nataru, Pemerintah Terbitkan SKB untuk Atur Lalu Lintas, Ini Rinciannya!

- Kamis, 12 Desember 2024 | 07:15 WIB
Personel saat memasang stiker scotlight ke kendaraan angkutan barang di pintu Tol Minas. (Dol/HRC)
Personel saat memasang stiker scotlight ke kendaraan angkutan barang di pintu Tol Minas. (Dol/HRC)

RADARDEPOK.COM – Menjelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (Nataru), berbagai pengaturan lalu lintas dirancang Kementerian Perhubungan bersama Korlantas Polri dan Kementerian Pekerjaan Umum (PU). Tiga instansi tersebut telah meneken surat keputusan bersama (SKB) untuk pengaturan lalu lintas.

SKB itu ditandatangani pada 6 Desember 2024 oleh Plt Direktur Jenderal Perhubungan Darat Ahmad Yani, Direktur Jenderal Perhubungan Laut Capt Antoni Arif Priadi, Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Irjen Pol Aan Suhanan, dan Direktur Jenderal Bina Marga Rachman Arief Dienaputra. SKB tersebut memuat pembatasan operasional angkutan barang pada libur Natal dan tahun baru.

Plt Dirjen Perhubdat A. Yani menuturkan, pergerakan masyarakat pada momen Nataru diprediksi lebih dari 110 juta. Mayoritas akan berlibur dengan kepergian pertama pada 24 Desember 2024. Sedangkan arus kepergian kedua berlangsung pada 31 Desember 2024. ’’Maka, diperlukan SKB untuk perjalanan masa libur Nataru,’’ jelasnya.

Baca Juga: Pemerintahan Bakal Pindah ke IKN pada 2028, Ini Alasannya

Dia menerangkan, pihaknya sepakat membatasi angkutan barang dengan spesifikasi sumbu 3 atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, tambang, dan bahan bangunan.

’’Angkutan barang yang tetap bisa beroperasi hanya yang mengangkut BBM atau BBG, uang, hewan dan pakan ternak, pupuk, penanganan bencana alam, sepeda motor, serta pengangkut barang pokok,’’ terangnya.

Namun, kendaraan tersebut harus dilengkapi surat muatan yang berisi keterangan jenis barang, tujuan, serta nama dan alamat pemilik. ’’Surat ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri,’’ ujarnya.

Baca Juga: Waspada! Cuaca Ekstrem Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi Sampai 15 Desember

Pembatasan diberlakukan tiga kali dalam waktu yang berbeda (lihat grafis). Dia berharap masyarakat mencermati dan melaksanakan aturan pembatasan itu dengan sebaik-baiknya. ’’Bila terjadi perubahan arus lalu lintas secara situasional, pihak kepolisian dapat melaksanakan diskresi manajemen operasional,’’ terangnya.

Pergerakan angkutan orang dan barang di pelabuhan penyeberangan juga diatur, khususnya pada empat pelabuhan. Yakni, Ketapang, Gilimanuk, Merak, dan Bakauheni.

’’Diprediksi pada sektor penyeberangan juga terjadi peningkatan volume kendaraan, maka dari itu diperlukan pengaturan. Nanti ada beberapa pelabuhan bantuan yang digunakan untuk memecah kepadatan dan mengantisipasi penumpukan kendaraan di satu titik,’’ jelas Yani.

Baca Juga: Pemkab Sukabumi Perpanjang Status Tanggap Darurat, Fokus Logistik, Relokasi hingga Infrastruktur

Pengaturan penyeberangan juga termuat dalam SKB khusus. Dia mengatakan, Pelabuhan Ciwandan dan Wijaya Karya Beton Tbk beroperasi opsional bila terjadi penumpukan kendaraan akibat cuaca ekstrem dan lonjakan kendaraan di Pelabuhan Merak atau Bakauheni.

’’Penundaan perjalanan dan buffer zone bagi kendaraan penumpang menuju Pelabuhan Ketapang dari Situbondo dilakukan di rest area Watudodol, sedangkan dari arah Jember di kantong parkir Dermaga Bulusan,’’ paparnya. Buffer zone atau zona penyangga adalah lahan yang disediakan untuk menampung sementara. 

Dia menjelaskan, penundaan perjalanan dan buffer zone bagi kendaraan penumpang tujuan Pelabuhan Gilimanuk dilakukan di Terminal Kargo Gilimanuk. Juga dilakukan pembatasan pembelian tiket dengan radius larangan tertentu.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Fahmi Akbar

Sumber: Jawa Pos

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X