Senin, 22 Desember 2025

Kesempatan Berharga! 6.076 Honorer Se-Depok Bisa jadi PPPK Paruh Waktu, Kerja Cuma 4 Jam

- Jumat, 17 Januari 2025 | 07:15 WIB
ILUSTRASI : Proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kota Depok. (RADAR DEPOK)
ILUSTRASI : Proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kota Depok. (RADAR DEPOK)

"Bagi pegawai non ASN yang telah mengikuti seleksi CASN 2024 namun belum lulus untuk memenuhi lowongan formasi, akan disiapkan mekanisme khusus dengan diangkat menjadi PPPK paruh waktu," jelas Anas melalui rapat kerja dengan Komisi II DPR RI, belum lama ini.

Melihat aturan gaji tenaga honorer sebelumnya pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 83 Tahun 2022 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023, kisaran yang diberikan sebesar Rp 2,07 juta hingga Rp 5,61 juta.

Perkiraan ini hanya gambaran untuk mengetahui rata-rata gaji yang diterima pegawai part time. Gaji yang diterima menyesuaikan jam kerja, tugas, bidang hingga wewenang yang diemban setiap pegawai.

Baca Juga: Dituduh Lakukan Pemberontakan, Presiden Korsel Terancam Hukuman Mati

Mengutip dari Berkas DPR berjudul Opsi PPPK Paruh Waktu untuk Mengatasi Honorer di Indonesia, durasi kerja seorang pegawai part time selama empat jam per harinya. Ini berbeda dengan ASN dan PPPK penuh waktu yang bekerja secara full yakni delapan jam per hari.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X