"Bagi pegawai non ASN yang telah mengikuti seleksi CASN 2024 namun belum lulus untuk memenuhi lowongan formasi, akan disiapkan mekanisme khusus dengan diangkat menjadi PPPK paruh waktu," jelas Anas melalui rapat kerja dengan Komisi II DPR RI, belum lama ini.
Melihat aturan gaji tenaga honorer sebelumnya pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 83 Tahun 2022 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023, kisaran yang diberikan sebesar Rp 2,07 juta hingga Rp 5,61 juta.
Perkiraan ini hanya gambaran untuk mengetahui rata-rata gaji yang diterima pegawai part time. Gaji yang diterima menyesuaikan jam kerja, tugas, bidang hingga wewenang yang diemban setiap pegawai.
Baca Juga: Dituduh Lakukan Pemberontakan, Presiden Korsel Terancam Hukuman Mati
Mengutip dari Berkas DPR berjudul Opsi PPPK Paruh Waktu untuk Mengatasi Honorer di Indonesia, durasi kerja seorang pegawai part time selama empat jam per harinya. Ini berbeda dengan ASN dan PPPK penuh waktu yang bekerja secara full yakni delapan jam per hari.***
Artikel Terkait
Diperiksa 3,5 Jam Hasto Belum Ditahan KPK, Army Mulyanto Bilang Gini
Waduh! PN Depok Vonis Pelaku Over Alih Kredit Sepeda Motor
Supian Suri-Chandra Rahmansyah Hidupkan Kembali Heritage Depok Lama, Disini Simpan Cerita Kemerdekaan Indonesia!
Pemuda Depok Keliling Cari Koin Jagat, Komdigi Lacak Perizinan Aplikasi
Siap-siap Harga Beras di Depok Terbang, Bikin Omset Merosot! Pedagang Turunkan Kualitas tapi Harga Sama
Urusan Beres! Dedi Mulyadi Titip Sandi ke Supian Suri dan Chandra Rahmansyah
Mencekam! Presiden Korsel Yoon Suk Yeol Ditangkap Gara gara Darurat Militer