Senin, 22 Desember 2025

Minyakita di Depok Ugal-ugalan! Tidak Sesuai Takaran, Di Atas HET, Izin BPOM Palsu

- Jumat, 14 Maret 2025 | 06:15 WIB
Wakil Walikota Depok, Chandra Rahmansyah bersama Forkopimda, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Pasar Sukatani, Kecamatan Tapos, Kota Depok, Kamis (13/3) pagi. (RADAR DEPOK)
Wakil Walikota Depok, Chandra Rahmansyah bersama Forkopimda, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Pasar Sukatani, Kecamatan Tapos, Kota Depok, Kamis (13/3) pagi. (RADAR DEPOK)

Lebih lanjut, Chandra Rahmansyah mengungkap, dua produsen minyak yang ditemukan tidak sesuai dengan ketentuan berasal dari wilayah Tangerang dan Bekasi.

Selain masalah takaran, ditemukan pula MinyaKita yang dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah, yakni Rp 15.700 per liter. Namun, di Pasar Sukatani, harga Minyakita yang dijual mencapai Rp18.000 hingga Rp19.000 per liter.

Baca Juga: Wakil Walikota Chandra Rahmansyah Sidak MinyaKita ke Pasar Sukatani Depok : Ditemukan Tidak Sesuai Takaran, Harga Diatas HET

"Minyakita ini dijual jauh di atas HET, yang jelas merugikan konsumen," ujar Chandra Rahmansyah.

Terkait temuan tersebut, Chandra Rahmansyah berencana untuk berkoordinasi dengan UPT Pasar yang berada di bawah Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Depok, guna memastikan harga MinyaKita sesuai dengan HET yang telah ditetapkan.

"Tadi juga berdasarkan informasi BPOM, bahwa minyak yang kita jadikan sampel, ternyata ditemukan izin BPOM diduga kuat palsu," terang Chandra Rahmansyah.

Baca Juga: Korban Kapolres Ngada Tiga Bocah Perempuan, Kasus Kekerasan Seksual, Dilaporkan Kepolisian Australia

Chandra Rahmansyah mengungkap, temuan minyakita diduga terjadi hal yang sama di sejumlah pasar lainnya. Pemerintah Kota Depok akan berkoodinasi dengan Polres Metro Depok terkait adanya dugaan pelanggaran kecurangan volume kemasan dan izin BPOM.

"Ya, kami akan berkoordinasi dengan Polres Metro Depok terkait pelanggaran yang kami temukan," ungkap Chandra Rahmansyah.

Chandra Rahmansyah menegaskan, Pemkot Depok tidak akan menyalahkan pedagang eceran yang menjual minyaKita diluar HET, karena mereka hanya mengikuti harga yang ditentukan distributor.

Baca Juga: Awas Salah Beli! Minyakita Peracik di Depok Beredar di Jabodetabek, Tersebar Sejak Februari 2025

Oleh karena itu, pihaknya akan memanggil distributor yang menjual minyakita dengan harga tinggi dan memastikan tindakan hukum akan diambil jika ditemukan bukti pelanggaran.

"Para distributor yang menaikkan harga tidak sesuai aturan akan kami panggil. Kalau terbukti melanggar, kami tidak akan ragu untuk mengambil langkah hukum," tegas Chandra Rahmansyah.

Kapolres Metro Depok, Kombes Abdul Waras menjelaskan, terkait dengan temuan takaran minyakita yang tidak sesuai, pihaknya akan melakukan penyelidikan.

“Ya tentu kota akan lakukan penyelidikan dengan langkah hukum sesuai dengan prosedur yang ada,” ujar Kombes Abdul Waras.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X