Baca Juga: Bikin Heboh IPPA Fest 2025, Lapas Cibinong Tampilkan Tari Tradisional dan Grup Band Warga Binaan
“Kita juga minta setiap pengambilan sampah di Kota Depok, untuk ada stempel RT/RW setempat, yang menandakan sampah tersebut berasal di wilayah tersebut, sepakat tidak ada penambahan armada, kita juga minta setiap hari rabu libur untuk pembuangan sampah,” ungkap dia.
Namun, Ferry Dewantoro belum bisa memastikan hal yang dilakukan tersebut, dapat mencegah masuknya sampah dari luar Kota Depok. Apalagi, TPA Cipayung yang berdekatan dengan Kabupaten Bogor.
“Hal ini juga tak menutup kemungkinan ada sampah Depok yang dibuang ke luar Kota Depok, seperti di Harjamukti, lebih dekat ke TPA Bantar Gebang. Ini hanya mengupayakan untuk mempersempit ruang dalam pembuangan sampah dari luar wilayah,” ujar dia.
Ferry Dewantoro mengatakan, UPTD TPA Cipayung juga sudah menyiapkan berbagai sanksi yang tegas, bagi kendaraan plat hitam yang ketahuan membawa sampah dari luar Kota Depok, seperti larangan pembuangan sampah selama satu minggu hingga selamanya.
“Kedepanya, kami juga akan bekerjasama dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Koat Depok, untuk menghalau kendaraan sampah yang dari luar Kota Depok, yang akan menuju TPA Cipayung,” tutur dia.
Selain itu, ujar Ferry Dewantoro, saat ini pihaknya terkendala dengan tidak adanya yang mengatur soal pembuangan sampah di TPA Cipayung, retribusi dan payung hukum atau aturan dalam menjadikan mitra kepada pihak ke-3.
“Kedepan pastinya ini menjadi PR kita, bagaimana kita bisa terbantu, mereka juga bisa tetap bekerja, pastinya kami akan mencarikan solusi,” kata dia.
Berdasarkan pendataan, kata Ferry Dewantoro, setiap harinya terdapat 90 sampai seratus kendaraan plat hitam yang masuk untuk membuang sampah di TPA Cipayung, dengan jumlah yang diperkirakan mencapai 250 ton perharinya.
“Ini berdasarkan pendataan kami ya, diluar milik ormas yang berada di Kota Depok ini,” tutur dia.
Saat ini, Pemkot Depok, termasuk legislatif memberikan dukungan, yang dibuktikan dibuktikan dengan penyusunan perubahan regulasi melalui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Sampah.
Ketua Pansus Raperda Pengelolaan Sampah DPRD Kota Depok, Hamzah menuturkan sejumlah pasal dimasukkan untuk melengkapi Raperda, yang juga telah dilakukan perubahan pada 2018 lalu.
"Bayangkan sekarang, TPA (tempat pembuangan akhir) Cipayung sudah tidak bisa menampung lagi. Ini tentu menjadi sebuah kekhawatiran," kata dia.
Hamzah mengungkapkan, salah satu pasal krusial yang dimasukkan dalam revisi Raperda adalah larangan keras masuknya sampah dari luar kota. Menurutnya, sampah liar dari luar Depok kerap memperparah beban lingkungan yang sudah berat.
Artikel Terkait
Ribuan Jemaah Haji asal Depok Ikuti Bimbingan Manasik Serentak se Indonesia Secara Hybrid, Pecahkan Rekor MURI Sekaligus Cetak Sejarah!
Dukung Program Pemerintah, BPJS Ketenagakerjaan dan BGN Sepakat Lindungi Seluruh Pekerja di Ekosistem MBG
Luna Maya Perankan Film Horor Terbaru Berjudul Gundik, Segera di Bioskop!
Bikin Cemas, Fraksi PKB Minta Fatwa Haramkan Buang Sampah Plastik Sembarangan Disosialisasikan, Baca Alasannya!
Pradi Supriatna Dorong Pembangunan Depok Punya Perencanaan Matang
Bikin Heboh IPPA Fest 2025, Lapas Cibinong Tampilkan Tari Tradisional dan Grup Band Warga Binaan
50 Tahun TMII, Kemenbud Berikan Anugerah Pradana Nitya Budaya untuk Anjungan Daerah Terbaik
Walikota Depok Supian Suri Umumkan Kebijakan Baru Promosi dan Rotasi, Lurah Bisa Langsung Jabat Camat!