Senin, 22 Desember 2025

90 Kendaraan Pelat Hitam Buang Sampah di TPA Cipayung Depok

- Selasa, 22 April 2025 | 05:00 WIB
Pembuangan sampah oleh kendaraan plat hitam di TPA Cipayung.  (ANDIKA EKA/RADAR DEPOK)
Pembuangan sampah oleh kendaraan plat hitam di TPA Cipayung. (ANDIKA EKA/RADAR DEPOK)

"Pasal lain yang dimasukkan dalam Raperda adalah tidak diperbolehkannya sampah dari luar Kota Depok masuk ke Kota Depok tanpa ada izin dari Pemerintah Kota Depok. Jika ini kita temukan, maka harus kita tindak secara hukum, sesuai dengan aturan UU No 18 Tahun 2008," ujarnya.

Hamzah menekankan, tanpa kiriman sampah dari luar kota pun, Depok sudah menghadapi timbunan sampah sekitar 1.365 ton per hari. Ia menyoroti kondisi TPA Cipayung yang sudah dalam kondisi kritis.

"Bayangkan sekarang, TPA Cipayung sudah tidak bisa menampung lagi. Ini tentu menjadi sebuah kekhawatiran," katanya.

Lewat penguatan regulasi dalam Raperda, Hamzah berharap pengelolaan sampah di Depok tak lagi setengah hati. Ia mendorong sinergi antara eksekutif, legislatif, dan seluruh lapisan masyarakat dalam menyelesaikan persoalan ini.

"Persoalan sampah adalah persoalan kita semua. Dalam Raperda disebutkan semua pihak harus terlibat, baik itu pimpinan pemerintah kota, DPRD, dinas, dan seluruh elemen masyarakat yang ada di paling bawah," ucap dia.

Baca Juga: Dukung Program Pemerintah, BPJS Ketenagakerjaan dan BGN Sepakat Lindungi Seluruh Pekerja di Ekosistem MBG

Lebih lanjut, ia juga menyoroti pentingnya peran Camat dan Lurah. Dalam draf Raperda, disebutkan adanya pelimpahan kewenangan agar para pemimpin wilayah bisa lebih leluasa menggerakkan RW dan masyarakat untuk menekan persoalan sampah dari tingkat lingkungan.

"Jadi, kita tidak bisa bergerak sendiri dan masing-masing. Harus semua unsur dilibatkan. Termasuk dalam pasal Raperda disebutkan ada pelimpahan kewenangan ke Camat dan Lurah, untuk bisa menggerakkan RW dalam mengatasi berbagai permasalahan sampah," tutur Hamzah. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X