Senin, 22 Desember 2025

Luar Biasa! Kota Depok Kekurangan 1.262 Guru ASN, Tahun Ini Cuma Nambah 310 dari PPPK

- Selasa, 29 April 2025 | 06:40 WIB
Ilustrasi guru sedang mengajar di Depok (RADAR DEPOK)
Ilustrasi guru sedang mengajar di Depok (RADAR DEPOK)

Selain itu, kata Syaiful Anwar, Pemkot Depok meminta kepada satuan pendidikan di Kota Depok untuk mengoptimalkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang ada, termasuk para tenaga honorer yang ada.

“Saat ini memang kami sudah todak boleh merekrut tenaga non ASN, jadi kami meminta bisa memanfaatkan SDM yang ada setiap satuan pendidikan Kota Depok,” ungkap dia.

Baca Juga: Awas Jadi Rebutan! Resep Ayam Cabe Garam Super Kriuk Buat Bekal Anak Sekolah atau Bekal ke Kantor

Syaiful Anwar mengatakan, saat ini jumlah guru non ASN per April 2025, sebanyak 2.183 guru SDN dan 1.216 guru SMPN serta 8 guru TKN. Yang dibiayai oleh APBD maupun APBN.

“Kami minta untuk memanfaarkan tenaga honorer yang masih ada, dan tahun ini Pemkot Depok bakal mengangkat sebanyak 310 tenaga PPPK yang telah melewati berbagai proses seleksi,” kata dia.

Baca Juga: Perkembangan Informasi Terkini Coretax DJP, Simak Performa dan Pembaruan Lengkapnya!

Menanggapi hal tersebut, Pengamat pendidikan, Doni Koesoema meminta kepada Pemkot Depok, untuk mempercepat proses pemberian SK kepada PPPK yang sudah dinyatakan lolos seleksi di 2025 ini.

“Karena 2025 tidak boleh ada pengangkatan guru honorer, maka pemkot perlu segera memproses guru PPPK yang sudah lolos untuk segera diberi SK,” ujar dia.

Baca Juga: Auto Betah! Syahdunya Menginap di Glamping di Tengah Hamparan Kebun Teh 360 Derajat Bandung Ini

Selain itu, Doni Koesoema meminta kepada Pemkot Depok agar bisa menyelesaikan dengan cepat permasalahan ini. Sebab, agar dampak tersebut tidak meluas bagi pelayanan pendidikan di Kota Depok.

“Pemkot perlu segera menyelesaikan persoalan ini agar siswa tidak dirugikan dan pembelajaran bisa berjalan dengan baik,” ucap dia.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X