Baca Juga: Kemenkum Jawa Barat Sorot Raperda RPJMD dan Raperwal RKPD Depok, Ini Poinnya!
Jeanne meminta Pemprov Jabar dan stakeholder pendidikan dapat meninjau kembali kebijakan ini dengan mempertimbangkan kepentingan terbaik anak sebagai prinsip utama dalam penyelenggaraan pendidikan.
“Pendidikan bukan sekadar soal angka dan kapasitas ruang. Ini soal pembangunan karakter, kesejahteraan psikologis, dan relasi sosial yang sehat di lingkungan sekolah,” tandas Jeanne.
Diketahui sebelumnya, Forum Kepala Sekolah Swasta (FKSS) SMA Jawa Barat bukan hanya gertak sambal.
Baca Juga: FKSS Depok Kumpulkan Bukti PTUN-kan Dedi Mulyadi, Janji Berikan AC Belum Teralisasi
Keinginan menggugat kebijakan Gubernur Jawa Barat Nomor 463.1/Kep.323-Disdik/2025 tentang Petunjuk Teknis Pencegahan Anak Putus Sekolah (PAPS), bukan isapan jempol.
Bila tak ada aral melintang, pekan ini FKSS SMA Jawa Barat melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, melalui Kongres Advokat Indonesia (KAI).
Gugatan yang dilayangkan mencuat akibat kebijakan itu berdampak buruk terhadap sekolah swasta di Jawa Barat. Hal ini diperparah lagi dengan adanya temuan sekolah tanpa anak didik untuk Tahun Ajaran 2025/2026.***
Artikel Terkait
PN Depok Dituntut Hukum Berat Oknum Anggota Dewan Rudy Kurniawan, Ini Alasannya!
Terdakwa Oknum Anggota DPRD Depok Pernah Sekamar Bareng Korban dan Keluarga
Sekolah Swasta di Depok Sekelas Cuma Empat Siswi, Dedi Mulyadi Bikin Belajar Tidak Kondusif di Negeri
Polres Metro Depok Beri Penghargaan untuk Dua Warga yang Gagalkan Pencurian Uang Ratusan Juta, Kombes Abdul Waras : Jadi Motivasi Ciptakan Keamanan
15 Pelajar MI di Depok Diduga Keracunan Makan Bergizi Gratis
Kemdiktisaintek Sanksi Kampus JGU Depok
Kemenkum Jawa Barat Sorot Raperda RPJMD dan Raperwal RKPD Depok, Ini Poinnya!