RADARDEPOK.COM – Pemkot Depok mesti segera membenahi sejumlah poin dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025-2029, dan Rancangan Peraturan Walikota (Raperwal) Depok.
Keladinya, Selasa (22/7) dalam Rapat Harmonisasi untuk membahas Raperda dan Ranca Raperwal Depok, terdapat beberapa poin jadi catatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Jawa Barat.
Dalam keterangannya, Kepala Kanwil Kemenkum Jawa Barat, Asep Sutandar menyebut, Kanwil Kemenkum Jabar memberikan sejumlah catatan penting terhadap dua rancangan peraturan yang diajukan oleh Pemerintah Kota Depok.
Baca Juga: Terdakwa Oknum Anggota DPRD Depok Pernah Sekamar Bareng Korban dan Keluarga
Bertempat di Ruang Ismail Saleh, rapat harmonisasi yang diadakan secara virtual ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.
Tujuannya, kata Asep Sutandar untuk menyelaraskan, mengharmonisasikan, dan menyamakan konsepsi perumusan norma dalam produk hukum daerah.
“Rapat Harmonisasi ini diharapkan dapat menjadi salah satu bentuk pembinaan dalam bidang program pembentukan regulasi yang dilakukan oleh Kantor Wilayah Hukum Jawa Barat,” ungkap dia.
Beberapa catatan untuk Raperda RPJMD 2025-2029, Kanwil Kemenkum Jabar menyoroti beberapa poin dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025-2029, antara lain, Pasal 7 ayat (1), (3), dan (4) dinilai bukan merupakan ketentuan peralihan yang semestinya.
Ketentuan pada ayat (2) dalam pasal yang sama perlu dikaji ulang karena adanya kemungkinan penerbitan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) baru yang akan mengatur hal terkait.
Dalam lampiran rancangan, belum dimuat Indeks Integritas Nasional yang diukur melalui Survei Penilaian Integritas (SPI) oleh KPK. Padahal, hal ini diamanatkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2025.
Baca Juga: PN Depok Dituntut Hukum Berat Oknum Anggota Dewan Rudy Kurniawan, Ini Alasannya!
Sedangkan koreksi untuk Raperwali RKPD 2026 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2026, beberapa catatan yang diberikan adalah, Perlunya inventarisasi kembali dasar hukum yang digunakan, karena terdapat beberapa peraturan yang dicantumkan tidak mendelegasikan kewenangan untuk pembentukan Perwali tersebut.
Belum dirumuskannya batasan pengertian atau definisi dari "Rencana Kerja Pemerintah Daerah" dalam Bab Ketentuan Umum, padahal frasa tersebut merupakan esensi dari peraturan.
Norma pada Pasal 2 ayat (3) diusulkan untuk disesuaikan dengan ketentuan Permendagri Nomor 10 Tahun 2025 agar selaras dan tidak terjadi disparitas.
Artikel Terkait
Tiga Orang Tewas di Pesta Pernikahan! Dedi Mulyadi Viralkan Makan Gratis, Anak Siap Diperiksa
ASN Kemendagri di Depok Dilaporkan Empat Hari Hilang, Eh Malah Liburan ke Jogjakarta
Musda KNPI Kota Depok : Ketua OC Yusril S Kaimudin, Ketua SC Suryadi, Pendaftaran Kandidat Dibuka 1 Agustus
Sekolah Swasta Gratis Depok Kopong 488 Kursi, Ade Firmansyah : Faktor Utamanya Jarak Tempuh
Sekda Baru Depok Diumumkan Akhir Juli, Hari Ini Tes Makalah Besok Presentasi
Sekelas Isi 50 Siswa di Depok! SMA Negeri Jumbo, 316 Calon Siswa Swasta Tarik Berkas
Driver Ojol Jabodetabek Tolak Wacana Potongan Komisi 10 Persen, Skema 20 Persen Masih Ideal