RADARDEPOK.COM – Ribuan honorer atau non ASN di lingkungan Pemkot Depok mendapat angin segar. Sedikitnya, 9.554 honorer yang terdata sejak Januari 2025 di BKPSDM Kota Depok berpotensi diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Kendati demikian, perangkat daerah se-Depok mesti memverifikasi ulang yang ditutup sampai 15 Agustus 2025. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) yang dilampirkan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok Nomor: 800/2826/PDKP-BKPSDM, tentang Permohonan Validasi Data Calon PPPK Paruh Waktu tahun 2025.
Kepala BKPSDM Kota Depok, Rahman Pujiarto menjelaskan, kebijakan ini mengacu pada keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu.
“PPPK Paruh Waktu merupakan ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja secara paruh waktu, dengan upah yang disesuaikan dengan ketersediaan anggaran pemerintah,” ungkap Rahman Pujiarto kepada Radar Depok, Kamis (7/8).
Adanya surat edaran tersebut, Rahman Pujiarto mengimbau, agar perangkat daerah untuk segera memvalidasi data calon PPPK Paruh Waktu dan mengisi format yang telah disediakan BKPSDM Kota Depok.
“Meskipun data calon PPPK sudah tercantum di Badan Kepegawaian Negara (BKN). Tetapi kami memerlukan verifikasi ulang dari masing-masing perangkat daerah. Saat ini, data honorer yang dikumpulkan BKPSDM pada awal Januari 2025 mencapai 9.554 orang,” beber Rahman Pujiarto.
Baca Juga: Soal Biaya Mahal Kedua Se-Indonesia, Dishub Petakan Ulang Transportasi Umum di Depok
Karena ada kemungkinan perubahan data, kata Rahman Pujiarto, jika ada pegawai yang mungkin sudah tidak aktif bekerja bahkan meninggal dunia. Oleh karena itu, pihaknya meminta perangkat daerah untuk melakukan pendataan ulang secara teliti.
“Karena yang paling tahu itu kan tentu perangkat daerahnya masing-masing,” ujar Rahman Pujiarto.
Dia menambahkan, semua peserta yang pernah mengikuti seleksi PPPK namun belum lolos, kini berkesempatan untuk diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu. Selama memenuhi kriteria dan persyaratan.
Baca Juga: Korupsi Rp5 Miliar, Dua Mantan Pegawai BRI Ditahan Kejari Depok
“Surat edaran ini berlaku bagi seluruh perangkat daerah. Kami ingin data yang masuk sudah tervalidasi dengan lengkap, termasuk ijazah terakhir seperti saat pendaftaran sebelumnya. Nantinya, akan kami usulkan agar mendapat Nomor Induk, tentu tetap disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah,” imbuhnya.
Format pendataan dikirim ke BKPSDM paling lambat 15 Agustus 2025, beber Rahman Pujiarto, yang dikirim dalam format Excel turut dilengkapi dengan scan ijazah dan file asli. Seluruh berkas dihimpun melalui link google drive masing-masing perangkat daerah.
Adapun daftar perangkat daerah yang menerima surat permohonan validasi ini meliputi 39 instansi. Beberapa diantaranya Badan Keuangan Daerah, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial dan Diskominfo, rumah sakit daerah, Sekretariat DPRD, dan masih banyak lagi.
Artikel Terkait
Sidang Oknum Dewan Asusila! Tiga Saksi Bantah Sekongkol saat di BAP Polres Depok
Imigrasi Depok Bantah Praktek Makelar Paspor : Pelayanan Sesuai SOP
ASN Depok Wajib Kumpulkan 6.000 Bendera Merah Putih, Dideadline Sampai Jumat Ini!
Waduh! Tahun 2030 Lahan Makam di Depok Penuh
PAD Semester Pertama Depok Baru 40 Persen, Ini Masalahnya Tak Sampai Target!
Keluarga Miliano Jonathans di Depok Beri Sinyal Kuat Naturalisasi, Selangkah Lagi Bela Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026
Delapan Organisasi Vs Dedi Mulyadi Dimulai, Hari Ini PTUN Bandung Periksa Berkas FKSS Jabar