Baca Juga: Pemkot dan DPRD Depok Dukung Kemerdekaan Palestina, Siap Lakukan Penggalangan Dana!
“Seluruh proses validasi dapat diselesaikan sebelum Desember 2025. Penetapan formasi dan pengangkatan calon PPPK Paruh Waktu bisa dilaksanakan secepatnya,” tegas Rahman Pujiarto.
Terpisah, Kepala BKN, Zudan Arif mengatakan, proses pengajuan usulan formasi PPPK paruh waktu sudah dimulai sejak 1 Agustus dan berakhir pada 20 Agustus 2025 mendatang. "Sementara berjalan pengusulan PPPK paruh waktu hingga 20 Agustus 2025," ujar Zudan Arif.
Dengan melihat tenggat tersebut, maka waktu yang tersisa bagi setiap instansi untuk mengusulkan nama-nama honorer yang berhak mendapatkan status ini tinggal hitungan hari.
Adapun BKN sendiri juga menegaskan tidak memberikan perpanjangan waktu untuk proses ini. Bagi tiap instansi yang tidak mengusulkan dalam tenggat waktu yang ditetapkan, dianggap tidak membutuhkan tenaga PPPK Paruh Waktu.***
Berikut ini adalah jadwal yang sudah ditetapkan BKN:
- Usulan penetapan kebutuhan instansi: 1 - 20 Agustus 2025.
- Penetapan kebutuhan oleh Menteri PANRB: 1 - 20 Agustus 2025.
- Pengumuman alokasi kebutuhan: 1 - 20 Agustus 2025.
- Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu: 5 Agustus - 5 September 2025.
- Usul penetapan NIP PPPK Paruh Waktu: 5 Agustus - 10 September 2025.
- Penetapan NIP PPPK Paruh Waktu: 5 Agustus - 20 September 2025.
Artikel Terkait
Sidang Oknum Dewan Asusila! Tiga Saksi Bantah Sekongkol saat di BAP Polres Depok
Imigrasi Depok Bantah Praktek Makelar Paspor : Pelayanan Sesuai SOP
ASN Depok Wajib Kumpulkan 6.000 Bendera Merah Putih, Dideadline Sampai Jumat Ini!
Waduh! Tahun 2030 Lahan Makam di Depok Penuh
PAD Semester Pertama Depok Baru 40 Persen, Ini Masalahnya Tak Sampai Target!
Keluarga Miliano Jonathans di Depok Beri Sinyal Kuat Naturalisasi, Selangkah Lagi Bela Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026
Delapan Organisasi Vs Dedi Mulyadi Dimulai, Hari Ini PTUN Bandung Periksa Berkas FKSS Jabar