Senin, 22 Desember 2025

Validasi PPPK Paruh Waktu Depok Dideadline Sepekan Lagi, 9.554 Honorer Belum Tentu Semuanya Diakomodir!

- Jumat, 8 Agustus 2025 | 07:15 WIB
Ilustrasi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Lingkungan Pemkot Depok.
Ilustrasi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Lingkungan Pemkot Depok.

Baca Juga: Pemkot dan DPRD Depok Dukung Kemerdekaan Palestina, Siap Lakukan Penggalangan Dana!

“Seluruh proses validasi dapat diselesaikan sebelum Desember 2025. Penetapan formasi dan pengangkatan calon PPPK Paruh Waktu bisa dilaksanakan secepatnya,” tegas Rahman Pujiarto.

Terpisah, Kepala BKN, Zudan Arif mengatakan, proses pengajuan usulan formasi PPPK paruh waktu sudah dimulai sejak 1 Agustus dan berakhir pada 20 Agustus 2025 mendatang. "Sementara berjalan pengusulan PPPK paruh waktu hingga 20 Agustus 2025," ujar Zudan Arif.

Dengan melihat tenggat tersebut, maka waktu yang tersisa bagi setiap instansi untuk mengusulkan nama-nama honorer yang berhak mendapatkan status ini tinggal hitungan hari.

Baca Juga: Densus 88 Tangkap Terduga Teroris di Bojongsari Depok, Masih Satu Jaringan dengan di Berau dan Toli-toli

Adapun BKN sendiri juga menegaskan tidak memberikan perpanjangan waktu untuk proses ini. Bagi tiap instansi yang tidak mengusulkan dalam tenggat waktu yang ditetapkan, dianggap tidak membutuhkan tenaga PPPK Paruh Waktu.***

Berikut ini adalah jadwal yang sudah ditetapkan BKN:

  1. Usulan penetapan kebutuhan instansi: 1 - 20 Agustus 2025.
  2. Penetapan kebutuhan oleh Menteri PANRB: 1 - 20 Agustus 2025.
  3. Pengumuman alokasi kebutuhan: 1 - 20 Agustus 2025.
  4. Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu: 5 Agustus - 5 September 2025.
  5. Usul penetapan NIP PPPK Paruh Waktu: 5 Agustus - 10 September 2025.
  6. Penetapan NIP PPPK Paruh Waktu: 5 Agustus - 20 September 2025.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X