Yogi pun mengajak seluruh pihak, termasuk sekolah swasta, untuk segera menuntaskan proses hukum ini agar tidak menghambat upaya pemprov dalam memperluas akses pendidikan bagi masyarakat.
Baca Juga: PAD Semester Pertama Depok Baru 40 Persen, Ini Masalahnya Tak Sampai Target!
"Kita tuntaskan upaya hukum secepat mungkin karena jangan sampai mengganggu kebijakan yang baik ini ke depan. Jadi agar ini selesai, biar kita bisa terus melayani masyarakat," tegasnya.
Terkait kemungkinan jalur mediasi, Yogi menegaskan bahwa Pemprov Jabar selalu membuka ruang untuk dialog. "Kami pemerintah selalu menginginkan seperti itu. Kami membuka diri," tutupnya.
Sebelumnya diberitakan, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi digugat 8 organisasi sekolah swasta ke PTUN Bandung. Gugatan itu juga sudah teregister dengan nomor 121/G/2025/PTUN.BDG.
Baca Juga: ASN Depok Wajib Kumpulkan 6.000 Bendera Merah Putih, Dideadline Sampai Jumat Ini!
Materi yang digugat adalah Keputusan Gubernur Jabar Nomor 463.1/Kep.323-Disdik/2025 tertanggal 26 Juni 2025. Di mana, Kepgub tersebut mengatur penambahan rombel untuk jenjang SMA/SMK di tahun ajaran baru.***
Artikel Terkait
Siap-siap Dicopot! Bendera One Piece Dilarang Berkibar di Depok
FKSS Jawa Barat Daftarkan Gugatan PAPS Dedi Mulyadi Tahap 2 ke PTUN
Ongkos Transportasi Depok Termahal Kedua di Indonesia! Sebulan Rp1,8 Juta, Ini Kata Pakar
Sidang Oknum Dewan Asusila! Tiga Saksi Bantah Sekongkol saat di BAP Polres Depok
Imigrasi Depok Bantah Praktek Makelar Paspor : Pelayanan Sesuai SOP
Waduh! Tahun 2030 Lahan Makam di Depok Penuh