Baca Juga: Pemkot dan DPRD Depok Dukung Kemerdekaan Palestina, Siap Lakukan Penggalangan Dana!
“Terus kemudian yang berikutnya, sekolah swasta yang relatif, bahasa kasarnya bonafid, elite, kan muridnya masih relatif cukup,” ujarnya.
Persoalan yang terjadi saat penerimaan siswa baru disebabkan oleh kurangnya jumlah sekolah. Menurut dia, pemerintah juga telah lambat membangun sekolah sesuai kebutuhan daerah.
"Dan yang paling menyedihkan adalah jumlah sekolah negeri yang kurang itu yang tidak sesuai dengan jumlah penduduk dan jumlah angkatan sekolahnya justru terjadi di Kota Bandung, Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten Bogor, Kota Bekasi, dan di Kabupaten Bekasi,” kata Dedi.
Dedi mengaku heran kebijakannya soal rombongan belajar itu disorot banyak pihak.
"Pertanyaan saja, kenapa ketika pemerintah provinsi tidak menganggarkan anggaran untuk bangun sekolah kok tidak dikritik, kenapa ketika pemerintah provinsi tidak ada anggaran untuk merehabilitasi ruang kelas satu rupiah pun kok tidak dikritik," ujarnya.
Dedi pun menyatakan siap menghadiri sidang gugatan tersebut jika pengadilan memintanya. “Kalau saya siap saja, enggak ada masalah. Ini kan sidang PTUN, bukan sidang gugatan pidana. PTUN keputusannya adalah administrasi negara,” kata dia.
Baca Juga: Delapan Organisasi Vs Dedi Mulyadi Dimulai, Hari Ini PTUN Bandung Periksa Berkas FKSS Jabar
Kepala Biro Hukum dan HAM Setda Jabar, Yogi Gautama Jaelani memastikan sudah menyiapkan langkah-langkah hukum dalam menghadapi proses di pengadilan.
"Kalau yang melakukan gugatan, kami sudah dapat informasinya dan tim sudah ke PTUN. Tentunya dalam proses ini kami akan memberi informasi yang lengkap ke pihak pengadilan. Soal dilanjut atau tidak, itu tergantung hasil pengadilan," ujar Yogi, Kamis (7/8).
Menurut Yogi, secara hukum tidak ada aturan yang dilanggar dalam kebijakan tersebut. Ia juga menegaskan keputusan ini telah melalui proses koordinasi dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
"Strategi hukum kami sederhana, karena kami yakin ini demi kepentingan masyarakat, bukan segolongan pihak. Kami rasa hukum akan memihak kepada kami, kepada gubernur dan Pemprov Jabar," ungkapnya.
"Dan secara hukum, tidak ada hal yang dilanggar, baik secara filosofis, sosiologis, maupun yuridis. Pak Kadis juga sudah melakukan konsultasi dan koordinasi dengan kementerian. Jadi kami rasa sudah tidak ada isu. Tapi tentunya kami ikuti proses yudisial yang ada," ujarnya.
Artikel Terkait
Siap-siap Dicopot! Bendera One Piece Dilarang Berkibar di Depok
FKSS Jawa Barat Daftarkan Gugatan PAPS Dedi Mulyadi Tahap 2 ke PTUN
Ongkos Transportasi Depok Termahal Kedua di Indonesia! Sebulan Rp1,8 Juta, Ini Kata Pakar
Sidang Oknum Dewan Asusila! Tiga Saksi Bantah Sekongkol saat di BAP Polres Depok
Imigrasi Depok Bantah Praktek Makelar Paspor : Pelayanan Sesuai SOP
Waduh! Tahun 2030 Lahan Makam di Depok Penuh