“Jadi bukan anak-anak yang tidak lulus jalur SPMB diteleponin untuk masuk ke sekolah negeri. Bukan seperti itu seharusnya,” harap Ade.
Ade menambahkan, ke depan evaluasi akan dilakukan agar tidak terjadi lagi perpindahan besar-besaran siswa dari sekolah swasta ke negeri. Masalah teknis bisa dilakukan tahun depan, praktis saat ini sebagai upaya hukum atau upaya lain agar menyelesaikan secara sementara.
“Dilihat saja, nanti ada kesepakatan. Kesepakatan ini muncul dari hasil sidang Kamis, diputuskan dalam hasil sidang,” tambah Ade.
Ade mengucapkan, nantinya jika setelah perdamaian seperti ini ada ingkar janji, dapat berpotensi ketingkat permasalahan hukum.
“Jika kedepannya, ada ingkar janji ya mau tidak mau, berlanjut lagi. Bisa pidana, bisa perdata,” pungkas Ade. ***
JURNALIS : RISKY DWI LESTARI
Artikel Terkait
Pekan Ini Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi Di-PTUN-kan FKSS, Dewan Elly : Kebijakannya Bagus tapi Perlu Dievaluasi
FKSS Jawa Barat Daftarkan Gugatan PAPS Dedi Mulyadi Tahap 2 ke PTUN
Delapan Organisasi Vs Dedi Mulyadi Dimulai, Hari Ini PTUN Bandung Periksa Berkas FKSS Jabar
Dedi Mulyadi Didugat ke PTUN, Pemprov Jabar Dituding Mulai Intimidasi FKSS
FKSS Jabar Buka Peluang Cabut Gugatan, Ketua Tim Hukum : Tergantung Win Win Solusi yang Diberikan Pemprov
Mediasi dengan Pemprov, FKSS Jawa Barat Ogah Cabut Gugatan PTUN Soal PAPS : Begini Penjelasannya!
Mediasi Kedua FKSS Versus KDM Berlangsung Hari Ini!