“Dinas Sosial saat ini baru menyimpan data keseluruhan. Nanti akan berkoordinasi melalui RT/RW setempat untuk memastikan status penerima manfaat, apakah mereka masih layak atau tidak,” papar Devi Maryori.
Metode perwakilan juga disediakan, ungkap Devi Maryori bagi penerima manfaat yang telah meninggal dunia namun masih memiliki anggota keluarga dalam satu Kartu Keluarga (KK), bantuan dapat diambil oleh perwakilan keluarga dengan membawa beberapa dokumen.
“Kalau penerimanya meninggal tetapi masih ada anggota keluarga satu KK, seperti istri atau anak, masih bisa diwakilkan. Namun kalau tidak ada anggota keluarga lagi, bantuannya tidak bisa dicairkan,” ungkap Devi Maryori.
Devi Maryori juga menegaskan, penerima manfaat dapat bijak dalam menggunakan bantuan yang diterima.
Baca Juga: Anggota DPRD Jawa Barat Elly Farida Beri Keterampilan Pelaku UMKM di Depok, Ini yang Dilakukan
“Kami tidak menganjurkan bantuan ini digunakan untuk hal-hal yang tidak bermanfaat, apalagi untuk hal negatif seperti judi online (judol). Bantuan ini untuk kebutuhan hidup dan kesejahteraan keluarga,” tegas Devi Maryori.
Sementara itu, Humas Kantor Pos Depok 2 Tengah, Wenika menerangkan, Pos Indonesia hanya sebagai pihak ketiga yang berperan sebagai penyelenggara terakhir dalam tahapan penyaluran bantuan.
“Pendistribusian dimulai dari Kemensos, lalu ke Dinsos, dan terakhir melalui kantor pos. Kami hanya menyalurkan sesuai data penerima manfaat dari Dinas Sosial,” pungkas Wenika.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf mengatakan, penyaluran bantuan tersebut akan diberikan secara bertahap kepada masyarakat penerima manfaat di seluruh Indonesia sehingga tidak semua penerima dapat mencairkan sekaligus.
Baca Juga: Dapur MBG di Depok dalam Pengawasan, Sekda Tunggu Laporan kepemilikan SLHS
“Jadwal sudah mulai hari ini bertahap. Mulai hari ini sudah bisa. Hari ini yang lewat Himbara (Himpunan Bank Milik Negara) salur ke 8 juta lebih,” ujar Saifullah
Gus Ipul, sapaan akrab Saifullah, menyebutkan bahwa penyaluran BLT ini berbasis Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSN) yang mencakup kelompok Desil 1 hingga Desil 4, yaitu lapisan masyarakat dengan tingkat kesejahteraan terendah.
Gus Ipul menjelaskan, mekanisme penyaluran dilakukan melalui dua jalur utama, yakni melalui bank-bank Himbara dan PT Pos Indonesia.
“Pengambilan di kantor pos itu ada dua. Ada yang bisa datang ke kantor pos, ada juga yang diantar. Bagi yang bisa datang, ya datang. Tapi, yang tidak bisa, akan didatangi langsung,” ucap dia. ***
JURNALIS : RISKY DWI LESTARI
Artikel Terkait
Insentif RT, RW, LPM di Depok untuk 2026 Masih Sama, Ini Rinciannya
Dapur MBG di Depok dalam Pengawasan, Sekda Tunggu Laporan kepemilikan SLHS
Calon Jemaah Haji Depok Tahun 2026 Capai 1.291 Orang : Ini Data Rinci Tiap Kecamatan
Anggota DPRD Jawa Barat Elly Farida Beri Keterampilan Pelaku UMKM di Depok, Ini yang Dilakukan
Program Rp300 Juta Per RW di Depok Didominasi Infrastruktur : Sudah Masuk RKPD 2026, Ini Rinciannya
Setahun Sejak Masa Transisi UU PDP Selesai, Regulasi Sudah Ada, Perlindungan Belum Nyata
Kapolres Metro Depok Jenguk Wartawan Metro TV yang Terbaring Sakit : Lekas Sehat dan Kembali Berkarya