Senin, 22 Desember 2025

Biaya Balik Nama dan Pajak Progresif di Depok Bakal Dihapus, Tinggal Tunggu Ini

- Senin, 20 Maret 2023 | 08:00 WIB
RAMAI : Kondisi saat pelayanan di Samsat Depok, Jalan Merdeka, Kelurahan Mekarjaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok.  (ALDY RAMA/RADAR DEPOK)
RAMAI : Kondisi saat pelayanan di Samsat Depok, Jalan Merdeka, Kelurahan Mekarjaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok. (ALDY RAMA/RADAR DEPOK)

“Rincian tersebut adalah 800 kendaraan roda 2 dan sisanya adalah kendaraan roda 2 berdasarkan kendaraan roda 2,” tutur dia.

Terpisah, Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatah Daerah Wilayah (P3DW) Depok II Cinere, Enih Srimurni mengungkapkan, bahwa saat ini pihaknya masih menunggu arahan lebih lanjut.

Baca Juga: Ngeri Banget, Depok Sabet WTP 12 Kali Beruntun

“Biaya balik namanya satu persen dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) kendaraan. Tetapi, kami harus menunggu petunjuk dan arahan lebih lanjut,” ungkap Enih.

Terhitung Januari 2023, jumlah kendaraan di wilayahnya mencapai 379.251 kendaraan. "Berdasarkan data di Bulan Januari 2023, jumlah kencaraan di wilayah Depok II Cinere ada sebanyak 379.251 kendaraan," tutur dia.

Rinciannya, sebut dia, kendaraan roda empat berjenis sedan-jeep-minibus sebanyak 64.649 unit, bus-microbus sebanyak 304 unit, truck-pick up sebanyak 6.909 unit, alat berat sebanyak satu unit dan sepeda motor sebanyak 306.953 unit.

Baca Juga: Menjelajahi Potensi Tersembunyi Depok: Sejarah, Makanan Khas, Wisata Alam, Kampus Terkenal, dan Budaya Lokal

"Kendaraan roda empat berjenis sedan-jeep-minibus sebanyak 64.649 unit, bus-microbus sebanyak 304 unit, truck-pick up sebanyak 6.909 unit, alat berat sebanyak satu unit dan sepeda motor sebanyak 306.953 unit," beber Enih.

Perlu diketahui sebelumnya, Kakorlantas Polri Irjen Firman Santyabudi mengusulkan biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II dan pajak progresif dihapus.

Firman menjelaskan, usulan tersebut agar masyarakat lebih mudah mengurus surat-surat kepemilikan kendaraan. Ia berharap dengan kemudahan itu masyarakat dapat lebih taat membayar pajak kendaraan.

Baca Juga: 2024 Jalan Juanda Tembus Cinere

"Pengurangan beban dari BBNKB II bahkan penghapusan pajak progresif ini akan memudahkan masyarakat. Jadi masyarakat tidak perlu ragu-ragu, setiap pindah, balik nama lapor, toh nol biayanya," kata Firman dalam video yang diunggah NTMC Polri di Youtube.

Menurut Firman, pengurangan BBNKB untuk kendaraan bekas akan memudahkan masyarakat langsung balik nama kendaraan tersebut. Tujuan lainnya adalah membuat data kendaraan menjadi lebih valid dan tertib.

"Di satu sisi, negara berkepentingan terhadap data ranmor ini. Banyak yang bisa kami pakai dengan adanya tertib data," jelasnya.

Baca Juga: Kisah Horor di Beji Depok: Begini Kisahnya

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X